Senin, 25 November 2024

Sidang Perkara Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Ditunda Karena Pembelaan Terdakwa Belum Siap

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

batampos – Sidang dugaan korupsi pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Namun sidang beragendakan pembelaan dari kedua terdakwa Rudi Martono dan Priyono Al Priyanto ditunda.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan penundaan sidang karena para terdakwa meminta waktu lagi kepada majelis hakim. Sebab, pembelaan atau pledoi para terdakwa belum siap.


“Harusnya hari ini (kemarin, red) pembacaan pledoi, tapi kedua terdakwa minta waktu lagi, karena pledoi belum siap,” kata Aji.

Sebelumnya, JPU Kejari Batam menuntut kedua terdakwa dengan tiga tahun penjara. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana 6 bulan penjara.

Baca Juga: Transaksi Biosolar Menggunakan QR Code, 6.980 Kendaraan di Batam Sudah Terdaftar

Khusus untuk terdakwa Priyono, Direktur PT Sarana Primadata Bandung dituntut hukuman tambahan. Yakni wajib membayar uang pengganti merugikan negara Rp 1.898.300.000. Apalagi uang penganti tak dibayar satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap, maka terdakwa Priyono wajib menjalani pidana tambahan 1 tahun dan 6 bulan.

Diketahui sebelumnya, Kejari Batam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi SIMRS 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Penetapan itu setelah penyidik mendapat dua alat bukti yang kuat, mulai pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

Direktur PT Sarana Primadata Bandung, Priyono Al Priyanto akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (19/1) malam. Ia merupakan satu dari tersangka dugaan korupsi SIMRS BP Batam yang sempat 2 kali mangkir dari panggilan Jaksa.

Sedangkan, Rudi Martono, Ahli Information Technology (IT) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Kota Batam Sudah lebih dulu ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1).

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Bikin Perusahaan Semakin Merugi

Kedua tersangka dijerat pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, berawal dari Badan Pengusahaan Batam melaksanakan pengadaan aplikasi SIMRS pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam tahun 2018 dengan nilai HPS sebesar Rp3.000.000.000.

Kemudian tanggal 5 April 2018, panitia lelang, mengumumkan lelang pengadaan aplikasi RSBP Batam dengan pemenang PT Sarana Primadata.

Tanggal 30 April 2018, PPK dan PT Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam dengan nilai kontrak Rp.2.673.300.000.

Dari PT Sarana Primadata ternyata melakukan subkontrak kepada PT Exindo Information Technology. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp 1.250.00.000. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update