batampos – Jufrizal, terdakwa perkara narkoba diduga menjadi korban salah tangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Dalam sidang ia membantah dan menyangkal keterangan saksi polisi terkait dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Bantahan Jufrizal, dipertegas oleh rekannya Yosda yang menjadi terdakwa satu perkara dengan Jufrizal. Yosda menegaskan, Jufrizal tidak tahu apa-apa dalam perkara narkoba tersebut.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (14/8) di Pengadilan Negeri Batam itu dipimpin oleh hakim Douglas didampingi Andi Bayu dan Yuanne. Agenda persidangan adalah mendengar keterangan dari tiga saksi polisi dan satu terdakwa dalam berkas terpisah.
Sebelum memberi keterangan, keempat saksi disumpah oleh majelis hakim sesuai dengan agama masing-masing. Jufrizal didampingi tim penasehat hukum dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa. Sedangkan Yosda didampingi Lisman dari LBH Suara Keadilan.
Baca Juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Oknum Polisi Diduga Bermain dengan Bandar Sabu di Batam
Dalam keterangannya, tiga saksi penangkap menjelaskan penangkapan terdakwa Jufrizal dan Yosda berawal dari tertangkapnya Riko pada bulan Maret lalu di samping Grand Batam Mall. Usai ditangkap Riko langsung dibawa ke kantor polisi dan langsung mendapat telepon dari terdakwa Yosda menawarkan sabu.
“Saat berada di kantor polisi, terdakwa Yosda menelepon. Jadi kami meminta terdakwa Riko untuk memancing terdakwa Yosda untuk mengantar sabu yang ditawarkan,” ujar saksi.
Menurut saksi, di lokasi yang telah ditetapkan, mereka sempat melihat Jufrizal dan Yosda berboncengan. Kata saksi, Yosda menurunkan Jufrizal berjarak 100 meter dari lokasi penyerahan narkoba.
“Kami melihat terdakwa Yosda membonceng Jufrizal, dan berputar perumahaan hingga dua kali, kemudian diturunkan,” sebut saksi polisi.
Baca Juga: Pencurian Kabel PJU di Batam Masih Terjadi, Kasat Reskrim Sebut Tidak Ada Laporan
Dikatakan saksi, dalam peredaraan narkoba, Jufrizal bertugas mendampingi Yosda untuk menjual sabu. Yang nantinya, uang dari penjualan akan diberi Yosda kepada Jufrizal, yang kemudian diserahkan kepada Dika atau Is (DPO).
“Memang dari Jufrizal kami tak menemukan barang bukti sabu. Namun tugasnya menemani Yosda menjual sabu. Nanti dia yang bertugas memberi uang kepada Dika,” sebut saksi.
Masih kata saksi, Jufrizal berasal dari Aceh dan sudah seminggu berada di Batam. Ia datang ke Batam ditugaskan untuk mendampingi Yosda menjual sabu.
“Dia baru di Batam, kalau tak salah satu minggu. Dijanjikan keuntungan, namun kami lupa berapa,” sebut saksi.
Keterangan ketiga saksi dibantah tegas oleh Jufrizal. Ia mengaku semua yang dikatakan ketiga saksi polisi tidak benar.
“Tidak benar keterangannya. Saya tidak tahu jika Bang Yosda akan menjual sabu. Saya juga baru kenal dengan Yosda dari Dika.
“Saya tak tahu apa-apa terkait sabu itu. Saya juga baru beberapa jam di Batam, dan diajak jalan oleh bang Yosda,” ujar Jufrizal.
Baca Juga: Tarif Naik 2 Kali Lipat, Penerimaan Parkir Khusus di Batam Baru 38 Persen dari Target Rp 16,2 Miliar
Bantahan dari Jufrizal dibenarkan Yosda. Menurutnya, Jufrizal memang tidak tahu apa-apa dalam transaksi sabu. Karena itu, ia menurunkan Jufrizal jauh dari tempat transaksi narkobanya bersama Riko.
“Saya tak ingin melibatkan Jufrizal, karena itu saya turunkan dia di warung. Dia memang tidak tahu apa-apa. Namun tetap ditangkap,” sebut Yosda.
Keterangan Yosda juga dibenarkan oleh Riko, yang mengaku tak mengenal Jufrizal dan tak tahu peranan Jufrizal dalam perkara tersebut. “Saya hanya tahu saat di kantor polisi ada Jufrizal. Saya tak kenal dia, karena memang tak ada komunikasi dengan dia,” tegas Riko.
Usai mendengar bantahan terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan. Sebelumnya, agenda persidangan yakni antara terdakwa Yosda dan Jufrizal akan bersaksi. Namun karena ada saksi adcharge atau meringankan dari Jufrizal, sidang pun ditunda untuk mendengar keterangan saksi meringankan minggu depan. Sidang pun ditunda majelis hakim.
Usai sidang, Direktur LBH Peduli dan Harapan Bangsa, Johan menjelaskan bahwa banyak keterangan saksi polisi yang janggal. Termasuk soal keberadaan Jufrizal yang sudah satu minggu di Batam.
“Padahal terdakwa Jufrizal tak sampai sehari di Batam, cuma 15 jam,” ujar Johan.
Baca Juga: Korupsi Mantan Sekwan Kota Batam, Jaksa Masih Susun Dakwaan Marzuki
Menurut Johan, keberadaan Jufrizal di Batam setelah minta bantuan dari Dika untuk memulangkannya dari Malaysia ke kampung halaman, karena tak memiliki dokumen. Dengan memberi uang 200 ringgit Malaysia, Jufrizal berhasil sampai Batam melalui pelabuhan tikus, yang kemudian rencananya akan pulang ke Aceh.
“Namun di rumah Dika, Jufrizal bertemu dengan Yosda. Yosda pun mengajak Jufrizal jalan-jalan ke Jodoh, hingga akhirnya ikut dibawa mengantarkan sabu. Namun hal itu tak diketahui Jufrizal sama sekali,” sebut Johan.
Dikatakan Johan, pada sidang selanjutnya, ia akan membuktikan kebenaraan jika Jufrizal tidak bersalah.
“Sidang minggu depan akan kami buktikan jika terdakwa Jufrizal tak bersalah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yashinta