Sabtu, 24 Januari 2026

Sidang Perkara Penempatan PMI Ilegal, Agnesia Dwirifa Bantah Kesaksian Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sidang perkara penempatan pekerja migran ilegal dengan terdakwa Agnesia Dwirifa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/9). Foto. Aziz Maulana/ Batan Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara penempatan pekerja migran ilegal dengan terdakwa Agnesia Dwirifa, Rabu (10/9). Sidang dipimpin majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi dari kepolisian.

Anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Deri, dihadirkan sebagai saksi. Ia menguraikan kronologi penangkapan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di Pelabuhan Internasional Batam Centre, 21 Februari 2025. Ketiga CPMI itu rencananya hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai welder di bawah naungan sebuah perusahaan di Ruko Anggrek Mas.

“Ketika kami periksa, mereka tidak dapat menunjukkan izin dari BP3MI. Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengembangan, perusahaan tempat mereka direkrut ikut diperiksa. Sehari kemudian, terdakwa Agnesia menyerahkan diri ke Polda Kepri,” jelas Deri di persidangan.

Namun, Deri mengaku tidak mengetahui secara detail peran Agnesia dalam operasional perusahaan. “Kami hanya memastikan legalitas dokumen perusahaan,” tambahnya.

Mendengar kesaksian itu, Agnesia langsung membantah. “Yang berbeda dari keterangan saksi, saya datang bersama suami dan notaris ke polda,” ucap Agnesia di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Agnesia bersama Tan Pek Hee alias Steven Tan (berkas terpisah) melakukan penempatan PMI secara ilegal. Agnesia, seorang ibu rumah tangga, diketahui menikah dengan Steven Tan pada 2020 dan pada 2024 didaftarkan sebagai Direktur PT Celer Marine and Offshore Indonesia, perusahaan cabang Singapura yang bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja.

Meski memiliki sejumlah dokumen legalitas perusahaan, perekrutan calon pekerja dan rencana penempatan ke luar negeri dilakukan tanpa izin resmi dari BP3MI. Beberapa saksi pekerja mengaku sempat dijanjikan berangkat ke Singapura dan sudah menerima tiket perjalanan sebelum digagalkan aparat.

Atas perbuatannya, Agnesia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk tahap pembacaan tuntutan. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update