Sabtu, 21 September 2024

Sidang Pidana Ditunda karena Majelis Hakim Tak Lengkap

Berita Terkait

spot_img
Sidang
Hakim membacakan vonis kasus penyelundupan BBM ilegal dalam sidang yang berlangsung virtual, Selasa (11/4).

batampos – Pengadilan Negeri Batam menunda seluruh sidang pidana yang harusnya digelar, Selasa (1/8). Alasannya, karena majelis hakim yang menyidang perkara pidana tidak lengkap. Sementara persidangan perkara perdata tetap berlangsung dari pagi hingga sore.

Tidak digelarnya sidang pidana mendapat keluhan dari sejumlah kerabat terdakwa yang sudah hadir di Pengadilan. Mereka yang tidak tahu adanya penundaan sidang, sudah terlebih dahulu datang.



BACA JUGA:BPOM: Obat dan Jamu Berbahaya Tak Beredar di Batam

“Saya mau lihat sidang saudara, ternyata sidang pidana pada tunda. Padahal sudah datang jauh-jauh dari Batuaji,” ujar Arif, salah atau pengunjung sidang.

Humas atau juru bicara PN Batam, Edi Sameaputty membenarkan adanya penundaan sidang pidana. Namun untuk perdata masih berlangsung.

“Untuk pidana memang ditunda, tapi kalau untuk perdata banyak tadi (kemarin), saya saja pegang 30 perkara, sidang dari pagi hingga sore,” ujar Edi.

Menurut dia, alasan tak digelar nya sidang karena majelis hakim tidak lengkap. Sehingga sidang perdana terpaksa ditunda.

“Karena salah satu majelis hakim cuti, jadi sidang ditunda,” imbuh Edi.

Disinggung terkait adanya menganggu masa tahanan terdakwa atau tidaknya. Edi mengaku tak tahu pasti, karena itu ketentuannya masing-masing majelis hakim yang memegang perkara.

“Kalau saya yang pegang perkara, pastinya sudah melihat dulu seperti apa status perkara. Untuk perkara majelis hakim lainnya, syaa tak bisa komen,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update