batampos – Pengadilan Negeri Batam menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka Andika dalam kasus kepabeanan minuman berakohol. Alasan penolakan, karena penyidikan dari penyidik Bea Cukai Batam sudah sesuai ketentuan.
Putusan ditolaknya praperadilan disampaikan hakim tunggal Benny Yoga Dhama dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam , Senin (25/3). Dalam amar putusan praperadilan, hakim Benny menjelaskan bahwa proses penyidikan oleh Beacukai Batam terhadap perkara yang menjerat Andika sudah sesuai ketentuan. “Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim Benny.
Dijelaskan hakim Benny, ia juga menolak eksepsi dari termohon dalam perkara ini. Begitu juga permohonan dari pemohon secara keseluruhan. “Jadi eksepsi termohon kita tolak, dan permohonan kita tolak keseluruhan,” sebut Benny sembari mengetuk palu.
Atas putusan itu, kuasa hukum pemohon yakni Edy Ginting belum bisa berkomentar terkait putusan tersebut. Sedangkan petugas BC yang menghadiri putusan prapid tersebut mengapresiasi putusan hakim. Karena ditolak, maka penyidikan dalam perkara itu akan kembali ditindak lanjuti. “Kami akan lanjutkan proses penyidikan,” tegasnya.
Sebelum gelaran sidang putusan, kuasa hukum Andika, Edy Ginting berharap putusan majelis hakim bisa memenuhi rasa keadilan. Apalagi dengan sejumlah bukti surat yang ditunjukan selama sidang pembuktian berlangsung. “Kami berharap praperadilan ini dikabulkan. Karena kami sudah tunjukan semua bukti bahwa Andika tak bersalah,” ujar Edy.
Menurut dia, harusnya penyidik Beacukai Batam menetapkan CV Blessing Star sebagai tersangka, karena merekalah importir dari minuman tersebut. Apalagi 40 feat minuman berakohol yang dituduhkan punya Andika sama sekali tak pernah dipesan melalui CV Blessing Star.
“Disini harusnya Andika bukan tersangka, tapi korban. Karena sudah habis uang, kemudian dijadikan tersangka. Minuman berakohol yang ditemukan Petugas BC itu juga bukan punya kami. Kenapa tak tanyakan ke importir (CV Blessing Star) yang menyalurkan minuman itu. Kenapa harus klien kami jadi tersangka,” sebut Edy.
Tak hanya itu, Edy juga meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan semua bukti yang dihadirkan. Apalagi selama persidagan pihak BC Batam tak pernah membantah bukti yang dihadirkan. “Kalau memang bukti kami salah, harusnya mereka bantah. Malah beralibi surat SPB yang dikeluarkan itu palsu atau dipalsukan. Tapi tak ditegaskan soal ini,” tegas Edy.
Fakta lainnya, David selaku saksi mengatakan, pada waktu kontainer tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar tanggal 23 Januari 2024, kontainer tersebut telah disegel putih dan digembok oleh Bea Cukai Batam. Lalu pada tanggal 25 Januari 2024 kontainer diantar ke gudang milik PT BOS, yang seharusnya kontainer itu diantar ke gudang milik CV Blessing Indo Star.
“Karena CV Blessing Indo Star tak punya gudang, jadi kontainer itu diantar ke gudang PT BOS. Namun belum sampai ke gudang sudah dihentikan petugas BC berpakaian preman tanpa surat tugas. Bahkan saat pengeledahan kami tak diberikan surat apapun. Anehnya barang masuk tanggal 23 Januari, dan keluar tanggal 25 Januari. Ada waktu 2 hari untuk memeriksa di pelabuhan resmi itu. Yang perlu saya tegaskan, barang milik klien kami masuk lewat pelabuhan resmi, bukan diselundupkan,” ucap Edy Ginting.
Diketahui, Andika, tersangka kasus penyelundupan minuman berakohol mempraperadilankan Beacukai Batam di Pengadilan Negeri Batam. Pengusaha di Batam ini tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Beacukai Batam.
Dimana penyidik menerapkan Andika sebagai tersangka karena memiliki 1 kontainer minuman berakohol tanpa izin. Perbuatan Andika disebut merugikan negara Rp 6,9 miliar. (*)
Reporter: Yashinta