Sabtu, 21 September 2024

Sidang Praperadilan Polresta Barelang, Keluarga Tersangka Demo Solidaritas Rempang Jadi Saksi

Berita Terkait

spot_img
IMG 20231102 WA0098 e1698998364400
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/11)

batampos – Sidang gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang atas penetapan dan penahanan tersangka bentrok dalam aksi solidaritas penolakan relokasi Rempang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/11). Agenda hari ketiga gugatan praperadilan yang diajukan tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang adalah saksi dan ahli.

Dimana dalam 24 perkara gugatan praperadilan, tim advokasi ini juga menghadirkan sebanyak 24 saksi. Para saksi terdiri dari keluarga inti tersangka ataupun kerabat dari para tersangka. Proses persidangan para saksi juga dibagi sesuai majelis hakim yang menyidang perkara gugatan praperadilan tersangka.



Siti Nur, salah satu saksi yang merupakan anak dari tersangka Herman mengatakan bahwa sampai kemarin, ia dan keluarganya tak pernah menerima satu surat pun terkait penahanan dan penetapan tersangka ayahnya. Bahkan informasi penangkapan ayahnya di dapat dari mulut ke mulut.

Baca Juga: Kepergok Curi Kabel Power Milik Indosat, Warga Marina Digelandang ke Polsek Sagulung

“Sampai sekarang, kami tak pernah menerima satu pun surat terkait perkara bapak. Baik itu surat berwarna pink maupun bewarna kuning. Sama sekali belum ada,” ujar Siti bersaksi pada sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Edi Sameaputty.

Tak hanya itu, Siti juga menjelaskan selama hampir dua pekan ia tak pernah bertemu dengan Herman, bapaknya. Bahkan saat minta untuk bertemu, menurutnya tak diberi kesempatan oleh polisi dengan alasan masih proses pemeriksaan.

“Tak ada ketemu sampai dua minggu. Cuma bisa antar pakaian dan makanan,” ujarnya.

Sementara saksi lainnya, yang merupakan istri dari salah satu tersangka juga mengatakan bahwa ia baru menerima surat penetapan dan penahanan suaminya saat berkunjung ke kantor polisi. Menurutnya, polisi juga sempat memintanya menunggu karena akan membuatkan surat soal penetapan dan penahanan tersangka.

“Suami saya ditahan dan ditetapkan tersangka tanggal 11 September, tapi saya terima surat itu tanggal 13 September saat ke kantor polisi. Saya disuruh tunggu karena ada surat yang dibuat. Surat itu bewarna pink kuning,” jelas saksi tersebut.

Baca Juga: Sembuh Dari Sakit, Terpidana Impor Ballpress Langsung Dieksekusi ke Lapas Batam

Sementara, Siti Haula, kakak dari Putra Bahari mengatakan keluarganya baru menerima surat penetapan dan penahanan tersangka 27 Oktober lalu. Dimana selama ia membesuk tersangka, tak pernah mendapatkan surat.

“Baru dapat surat itu, dikirim lewat kantor pos, bukan diantar langsung,” sebutnya lagi.

Tak hanya menghadirkan saksi dari keluarga dan kerabat tersangka, tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang juga menghadirkan ahli, untuk hukum acara pidana. Ahli tersebut didatangkan dari Universitas Riau di Pekanbaru

Sementara, dari Polresta Barelang tidak menghadirkan saksi dalam proses persidangan. Mereka hanya membawa sejumlah berkas perkara untuk proses pembuktian. (*)

 

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update