batampos – Sidang praperadilan terhadap penetapan 30 tersangka unjuk rasa solidaritas untuk Rempang oleh Polresta Barelang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hari ini (Selasa, 31/10). Ada 24 perkara praperadilan yang akan disidang dengan 3 majelis hakim.
Juru bicara atau humas PN Batam, Edi Sameaputty mengatakan ada 24 perkara praperadilan yang akan disidang. Namun proses sidang, dibagi dengan 3 majelis hakim tunggal, yakni hakim Edy Sameaputty dengan 10 perkara, hakim Sapri Tarigan 9 perkara dan hakim Yudith dengan 5 perkara.
“Besok (hari ini) gelar semua praperadilan terkait penetapan tersangka aksi solidaritas Rempang. Ada 24 perkara, yang akan dibagi kepada 3 majelis hakim. Sidang dipimpin hakim tunggal,” jelas Edi.
Baca Juga:Â 5 Pembuat Dokumen Palsu di Batam Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Dijelaskan Edi, sidang praperadilan akan berlangsung selama 7 hari kelender. Namun untuk pelaksanaan akan berlangsung selama 5 hari, mulai dari Selasa, Rabu, Kamis, Jumat hingga Senin.
“Untuk putusan hari Senin depan. Untuk sidang berlangsung setiap hari, dan harus putus dalam waktu 7 hari,” jelas Edi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, Mangara Sijabat yang masuk ke dalam tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan pihaknya sudah siap untuk gelaran praperadilan hari ini.
“Besok (hari ini), untuk sidang perdana gugatan praperadilan kami kepada Polresta Barelang,” ujarnya.
Diketahui, penetapan 35 tersangka dalam unjuk rasa solidaritas untuk Rempang pada 11 September 2023 lalu oleh Polresta Barelang digugat. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengajukan praperadilan terhadap Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/10).
Baca Juga:Â Rempang Eco-City Bakal Jadi Momentum Kebangkitan Ekonomi
Praperadilan itu didaftarkan sebanyak 24 gugatan untuk 30 dari 35 tersangka yang saat ini masih ditahan di Polresta Barelang. Tujuan dari Praperadilan untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum.
Pranata praperadilan sendiri dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a KUHAP sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Kemudian juga menyoroti terkait perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia para tersangka sebagaimana telah tertulis dengan tegas dalam Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Upaya gugatan juga sebagai bagian dari cara menguji secara hukum apakah penetapan tersangka oleh Kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri kepada para Tersangka sudah tepat dan benar secara hukum. Untuk dipastikan apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan tersangka sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 tahun 2019 tehtang Penyidikan Tindak Pidana, Putusan MK No : 21/PUU-XII/2014 dan KUHAP. (*)
Reporter: Yashinta