
batampos – Perjalanan panjang sidang perkara penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang menyeret 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan dua terdakwa sipil akhirnya mendekati babak akhir. Sidang pembacaan pembelaan (pleidoi) oleh para terdakwa telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/6).
Majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Andi Bayu dan Douglas menetapkan agenda sidang putusan akan dilangsungkan pada Rabu (4/6) dan Kamis (5/6) mendatang.
“Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan terhadap para terdakwa. JPU tetap pada tuntutan, sementara penasihat hukum para terdakwa tetap pada pembelaannya,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Terdakwa Akui Tahu Penjualan Sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan pidana berat terhadap para terdakwa.
“Setelah kami mendengar seluruh pembelaan dari para terdakwa, secara lisan kami nyatakan tetap pada tuntutan,” ujar Abdullah.
Sidang yang telah berlangsung maraton sejak Februari 2025 ini mencatat sejumlah fakta hukum yang mencengangkan. JPU menghadirkan berbagai saksi, mulai dari saksi ahli, saksi verbalisan, hingga mantan Kapolresta Barelang yang memberikan keterangan secara virtual.
Berikut rincian tuntutan terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Dituntut hukuman mati, Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi dan Wan Rahmat Kurniawan. Dituntut hukuman penjara seumur hidup Alex Candra, Junaidi Gunawan, Aryanto Ibnu Rambe dan Jaka Surya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa para terdakwa diduga kuat telah menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
Barang bukti yang seharusnya dimusnahkan atau dijadikan alat bukti di persidangan justru dimanipulasi dan kembali diedarkan melalui jaringan pasar gelap, dengan melibatkan perantara dari kalangan sipil.
Perbuatan tersebut, menurut JPU, melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. (*)
Reporter: Aziz Maulana



