batampos – Sidang dugaan tindak pidana perkara narkotika sebanyak 35 kilogram yang melibatkan Ade, serta Efendi dan Nely, pasangan suami istri bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (23/10). Agenda persidangan adalah dua saksi polisi penangkap, yang saat ini juga terjerat kasus narkotika karena menyalahgunakan barang bukti sabu.
Proses persidangan mendengar keterangan dua saksi polisi itu berlangsung secara online atau virtual, dikarenakan keduanya tengah menjalani tahanan di Rutan Polda Kepri. Kedua saksi itu yakni Wan Rahman dan Aryanto.
Dalam keterangannya, saksi polisi Wan Rahman menjelaskan penangkapan para terdakwa berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Yang kemudian informasi itu ditelusuri dan mendapatkan pasangan suami yang akan melakukan transaksi narkotika.
“Kami mendapatkan pasangan suami istri ini di Pelabuhan Nongsa Pura hendak menjemput barang. Sebenarnya yang menjemput saudara Efendi, namun kami menemukan uang pada istri Efendi, yakni saudara Nely,” ujar Wan Rahman berdampingan dengan Ary secara online
Menurut Wan Rahman, terdakwa Efendi dijanjikan upah Rp 150 juta oleh seseorang. Tugasnya, yakni menjemput dan mengantar sabu itu ke Jakarta. Di jakarta, barang bukti sabu 35 kg itu akan dijemput oleh Ade.
“Karena itu, kami lakukan pengembangan sampai Jakarta. Saat melakukan transaksi di Jakarta, barulah kami menangkap Ade,” ungkap Wan lagi.
Masih kata saksi Wan, para terdakwa diduga menjadi sindikat narkotika internasional. Karena barang bukti sabu berasal dari luarnegeri.
“Diduga mereka sindikat narkoba internasional, makanya kami lakukan pengembangan,” jelas Wan.
Keterangan saksi polisi dibenarkan oleh para terdakwa. Namun salah satu terdakwa Ade, mengaku hanya diupah Rp 10 juta untuk mengambil sabu. Ia yang bekerja sehari-hari sebagai sales makanan tergiur uang tersebut karena butuh dana untuk operasi kaki sang kakak.
“Saya cuma diminta ambil 1 kg, tapi di TKP ada satu tas yang ternyata berisi 35 kantong. Ya saya bawa semua, kemudian saya ditanhkap,” ujar Ade.
Sementara pasangan suami istri, Efendi dan Nely mengaku dijanjikan uang Rp 150 juta untuk menjemput dan membawa sabu. Namun upah tersebut belum diterima.
“Untuk upah yang dijanjikan belum ada. Kami baru menerima uang operasional. Istri saya hanya ikut-ikutan saya,” ujar Efendi.
Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
Diketahui, pasangan suami istri Efendi dan Nely serta Ade dijerat dengan UU narkotika karena membawa 35 kg sabu. Ketiganya pun terancam pidana mati. (*)
Reporter: Yashinta