Rabu, 18 September 2024
spot_img

Sidang Tertutup, Pejabat Bungkam, Kabid Humas Polda Kepri: Masih Dalam Proses Internal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Foto polisi 1 1
Ilustrasi.

batampos – Sebanyak 10 personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dikabarkan menjalani Sidang Kode Etik Profesi di Mapolda Kepri, Jumat (30/8) pagi. Sidang ini terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu. Sidang ini berlangsung tertutup bagi internal maupun wartawan. Tak satupun pejabat Polda Kepri yang bisa ditemui.

Informasi yang didapatkan, sidang tersebut dipimpin oleh Irwasda Polda Kepri, Kombes Sri Satyatama, dan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan.



Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan terkait sidang ini. Ia mengaku kasus ini masih dalam proses internal.

Baca Juga: Personel Satnarkoba Polresta Barelang Diduga Bermain dengan Bandar

“Hasil konfirmasi Kabid Propam Polda Kepri Kombes Ferry Irawan saat ini masih dalam proses Internal,” ujarnya.

Disinggung hasil sidang tersebut, Pandra pun bungkam. Namun, informasi yang didapatkan, personel yang terlibat tersebut tak satupun mendapatkan hukuman tegas atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Baca Juga: Kasus Sabu yang Melibatkan Anggota Satres Narkoba, Kapolresta: Pemeriksaan Maraton, Semua Dicek

Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Ferry Irawan yang dikonfirmasi terkait kasus ini juga bungkam.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.

Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah 9 orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

“Kasusnya itu sejak pekan lalu,” ujar salah seorang sumber Batam Pos di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.

Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)

Reporter: Tim Batam Pos

spot_img
spot_img

Update