Senin, 26 Januari 2026

Sidang TPPO di Batam: Tiga Terdakwa Saling Bersaksi, Otak Kasus Masih Buron

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Heriyadi, Said Efendi dan Mulyadi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Tiga terdakwa, yakni Heriyadi, Said Efendi dan Mulyadi dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tiwik. Sementara satu pelaku lainnya yang masih buron, yaitu Kecik.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa saling bersaksi satu sama lain. Saksi sekaligus terdakwa, Mulyadi, mengaku diminta oleh Kecik (DPO) untuk mencarikan kos bagi calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Mulyadi juga diminta membantu proses keberangkatan dan pembuatan paspor atas nama Linda Nova Rianty, calon PMI yang bersangkutan.

“Saya hanya bantu carikan kos dan antar ke pelabuhan. Urusan lain saya tidak tahu. Saya kira mereka cuma ingin jumpa keluarga di Malaysia,” kata Mulyadi di hadapan majelis hakim.

Namun dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa para terdakwa diduga kuat terlibat dalam sindikat pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia.

Proses dimulai saat Kecik menghubungi Mulyadi untuk mengurus keberangkatan Linda. Mulyadi kemudian meneruskan permintaan itu ke Heriyadi, yang disebut sebagai pengurus paspor.

Dari keterangan JPU, Mulyadi menerima uang senilai Rp7,7 juta dari Linda di Batam untuk pengurusan dokumen. Paspor dibuat melalui jalur tidak resmi dengan biaya Rp5,3 juta.

Heriyadi disebut mendapat keuntungan Rp1,3 juta dari proses itu, dan sisanya ditransfer ke Said Efendi yang diduga menjadi perantara pembuatan paspor di Tanjungpinang.

Heriyadi berdalih hanya membantu teman kerja dan tidak mengetahui bahwa Linda akan bekerja secara ilegal di Malaysia.

Sementara itu, terdakwa Said Efendi juga membantah telah terlibat dalam pengiriman pekerja ilegal. Ia mengaku hanya membantu mengurus paspor karena banyak pemohon yang kesulitan membuat dokumen di Lombok.

“Saya biasa bantu orang buat paspor umrah, itu pun karena diminta oleh travel,” kilahnya.

Dalam dakwaan, JPU membeberkan kronologi lengkap bagaimana Linda diberangkatkan dari Lombok ke Batam, ditampung di rumah kos, lalu diproses paspornya dan dua kali mencoba menyeberang ke Malaysia lewat Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay.

Namun kedua upaya tersebut gagal karena Linda ditolak pihak Imigrasi. Bahkan, Linda sempat diminta menyelipkan uang Rp200 ribu ke dalam paspornya agar bisa lolos.

Setelah upaya keberangkatan gagal, Linda akhirnya diamankan oleh petugas P4MI dan kasus ini pun terbongkar. Polisi lalu menangkap satu per satu pelaku, termasuk Mulyadi, Heriyadi, dan Said Efendi. Sementara otak dari pengiriman, Kecik, hingga kini masih buron.

Dari fakta persidangan terungkap, para terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pelaksana penempatan PMI. Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan jaksa. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update