Rabu, 28 Januari 2026

Sidang Tuntutan 12 Terdakwa Kasus Narkotika, Termasuk 10 Eks Polisi Barelang, Ditunda hingga Pekan Depan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
10 Eks Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani sidang lanjutan kasus penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu di PN Batam, Jumat (25/4) lalu. Foto. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika, termasuk 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang. Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung. Sidang dijadwalkan kembali pada Senin (26/5) mendatang.

Penundaan tersebut disampaikan langsung dalam persidangan yang digelar pada Senin (19/5), dengan seluruh terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik, menyampaikan bahwa pihak jaksa belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan terhadap para terdakwa, sehingga tidak dapat membacakannya pada hari itu.

“Jadi untuk pekan depan harus diselesaikan, ya. Untuk para penasihat hukum dan terdakwa, kiranya hari ini adalah agenda pembacaan tuntutan, tetapi Jaksa Penuntut Umum belum bisa membacakannya karena berkasnya belum selesai. Maka sidang diundur sampai Senin pekan depan,” kata Hakim Tiwik di hadapan persidangan.

Sidang kasus ini menjadi sorotan publik sejak pertama kali digelar, mengingat keterlibatan sejumlah oknum aparat penegak hukum. Proses persidangan berlangsung maraton dalam beberapa pekan terakhir, dengan menghadirkan berbagai saksi fakta, saksi ahli, serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Adapun 10 terdakwa yang merupakan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yakni:
Satria Nanda, Shigit Sarwo Edi, Wan Rahmat, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Aryanto, Rahmadi, Jaka Surya, dan Rambe.
Sementara dua terdakwa lainnya adalah warga sipil, yakni Azis dan Zulkifli.

Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi hakim untuk mengundurkan diri dari perkara tersebut.

“Seorang hakim hanya bisa mengundurkan diri dari perkara apabila memiliki konflik kepentingan atau hubungan keluarga dengan pihak terkait. Dalam perkara ini tidak ada unsur tersebut, sehingga majelis tetap menyidangkan hingga selesai,” jelas Bagus.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika.

Publik kini menantikan hasil tuntutan dari JPU dan keputusan majelis hakim terhadap para terdakwa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin pekan depan. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update