Senin, 25 November 2024

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Ditunda 2 Minggu

Berita Terkait

spot_img
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam oleh Kejari Batam.

batampos – Sidang pemeriksaan dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi SMK Negeri 1 Batam akhirnya selesai. Majelis hakim pun mengagendakan sidang tuntutan, 2 minggu kemudian.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dilaksanakan Kamis lalu. Untuk agenda tuntutan, dibacakan pada 16 Februari.


“Kamis kemarin pemeriksaan terdakwa, sudah selesai. Agenda tuntutan ditunda oleh majelis hakim 2 minggu depan,” kata Riki.

Dalam keterangan terdakwa, kedua terdakwa mengakui perbuatan mereka. Diantaranya, menerima fee atau cashback dari pihak rekanan.

Baca Juga: Pelajar SMP Dicabuli Tetangga

Meski menerima, para terdakwa membantah telah menggunakan uang tersebut untuk menguntungkan diri atau kelompok. Mereka berdalih, uang tersebut digunakan untuk keperluan sekolah.

“Namun saat ditanya bukti, kedua terdakwa tak bisa membuktikannya,” kata Riki lagi.

Disinggung terkait rencana tuntutan terhadap kedua terdakwa, Riki mengatakan hal itu masih rahasia. Tuntutan nantinya akan dibacakan saat agenda pembacaan tuntutan.

“Itu masih rahasia, untuk tuntutan nanti ada pertimbangan hal memberarkan dan meringankan juga,” jelas Riki.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Bengkong Sadai Terekam CCTv

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, JPU Dedi Januarto Simatupang menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019.

Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Baca Juga: Polda Kepri Sisir Daerah Rawan Tindak Kriminal di Kota Batam

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update