Selasa, 26 November 2024

Sidang Tuntutan Pembobolan Rekening Nasabah BRI Dijadwalkan Hari Ini

Berita Terkait

spot_img
Sidang dugaan pembobolan uang nasabah BRI sebesar Rp 12,5miliar oleh tiga mantan karyawan BRI Batubesar, Batam, di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Perkara dugaan pembobolan rekening nasabah BRI belasan miliar, yang melibatkan 3 mantan pegawai BRI digelar hari Ini, Senin (27/5) di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan yakni tuntutan dari jaksa yang sempat tertunda 2 kali.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan hari Ini aAgenda sidang tuntutan Perkara pembobolan nasabah BRI.


“Ya memang besok (hari ini, red), mudah-mudahan agendanya tak ditunda lagi,” sebut Andreas.

Baca Juga: Butuh Uang dan Sudah Lama Tidak Bekerja Jadi Alasan FR Bobol Warung di Tiban

Menurut dia, sidang tuntutan pertama ditunda karena tuntutan belum siap. Kemudian penundaan kedua karena kedatangan wakil jaksa agung.

“Mudah-mudahan tak ada kendala lagi, sehingga tuntutan untuk ke 3 terdakwa bisa dibacakan,” sebut Andreas.

Hal senada diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Vierki Siahaan dari Lembaga Suara Keadilan. Menurut dia, berdasarkan jadwal di SIPP, harusnya sidang tuntutan BRI pada Senin (20/5) kemarin.

“Namun ditunda kembali pada Senin depan tanggal 27 Mei,” pungkas Vierki.

Baca Juga: Hasil Cek Urin Negatif, 6 WNA Tiongkok dan 1 WNI Dibebaskan

Sebelumnya, pada agenda pembuktiaan keterangan terdakwa, terungkap mudahnya membobol rekening nasabah BRI. Cukup bermodal dan tanpa verifikasi, data nasabah BRI bisa dirubah begitu saja. Sehingga proses pemindahan uang nasabah berjumlah belasan miliar bisa dilakukan dalam waktu sesaat.

Hal itu terungkap dalam proses persidangan keterangan terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BRI di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5). Dalam keterangan para terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI, Harry, Furqon dan Khairul, terungkap mudahnya cara membobol rekening nasabah BRI.

Terdakwa Harry mengatakan pembobolan rekening nasabah itu berawal saat ia dihubungi Sepra (DPO) yang merupakan teman ngopi yang baru dikenal kurang satu tahun. Dikatakan Harry, Sepra kemudian mengajak bertemu untuk ngopi dan menyampaikan maksudnya agar rekening orang tuanya bisa disinkronkan karena sedang sakit.

Baca Juga: Libur Waisak, Arus Penumpang Internasional Meningkat

Mirisnya, proses sinkronisasi data ternyata tak perlu untuk menghubungi orang yang memiliki rekening. Akibatnya, uang nasabah belasan miliar raib dalam waktu sekejap setelah proses sinkronisasi.

Diketahui, ketiganya dijerat dengan pasal undang-undang IT karena telah membobol rekening nasabah BRI senilai Rp 12,5 miliar. Uang belasan miliar itu merupakan milik dari 2 nasabah BRI yang tinggal di Makasar dan Palu. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update