Rabu, 25 Februari 2026

Sidang Tuntutan Suami Pembunuh Istri Ditunda Minggu Depan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Sidang tuntutan RP, terdakwa pembunuh istrinya, Riska Trisna ditunda minggu depan. Alasan penundaan karena tuntutan terhadap pria berusia 30 tahunan itu belum siap.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Januarto Simatupang, mengatakan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tuntutan. Sehingga agenda sidang ditunda oleh majelis hakim, hingga minggu depan.

“Tuntutan belum siap, Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dibacakan,” ujar Dedi.

Dijelaskan Dedi, dalam sidang sebelumnya terdakwa RP mengakui telah membunuh Riska, istrinya yang telah memberinya satu orang anak. Pembunuhan itu pun terjadi lantaran terdakwa kesal dengan sikap istrinya.

Baca Juga: Arus Balik Mudik di Pelabuhan Domestik Sekupang Meningkat, Kapal Datang Tembus 46 Per Hari

“Terdakwa mengakui pembunuhan itu,” jelas Dedi.

Sebelumnya, ibu korban yakni Erni, menjelaskan, pembunuhan terhadap putri kandungnya terjadi di dalam rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Dimana saat itu, ia keluar rumah untuk kegiatan olahraga.

Sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun. Sepulang dari luar rumah, ia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.

Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, ia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, ia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi selimut.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman, PMI Kota Batam Siagakan Pos Pelayanan Pertolongan Pertama dan Ambulans Siaga Lebaran 2023

Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali. Saat selinut dibuka, ia melihat kepala sangat putri, sudah berlibur darah dan tak bernafas.

Mengetahui anaknya meninggal, Erni histeris dan kemudian menelpon suaminya yang tengah berada di luar rumah. Suaminya meminta agar memanggil pak RT untuk melihat kondisi korban

Tak hanya itu, Erni juga menghubungi terdakwa dan menanya keberadaanya dimana. Kemudian terdakwa menjawab sedang keluar dan berada di Batuaji.

Dijelaskan Erni, ia baru tahu bagaimana terdakwa membunuh putrinya saat proses rekontruksi. Dimana dalam proses rekontruksi, pembunuhan berawal dari terdakwa yang memeluk korban, kemudian ditolak korban. Karena terus ditolak, terdakwa memukul kepala korban dengan botol kaca yang ada di atas lemari hingga berdarah.

Baca Juga: Pasien Poliklinik RSUD Embung Fatimah Membludak, Paling Banyak Penyakit Dalam

Saat kondisi lemas, kemudian terdakwa melepaskan hasrat seksualnya kepada korban yang merupakan istri terdakwa. Namun setelah itu, terdakwa malah mencekik korban hingga tewas.

Cekcok antara korban dan terdakwa, juga berawal saat korban meminta terdakwa menjemput mesin cuci yang ada di rumah untuk dibawa ke rumah mertua di Sengkuang. Saat itu, terdakwa dan korban serta cucuknya tinggal di rumahnya karena rumah sedang di renovasi.

RP didakwa dengan pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHAP dan pasal KDRT. Ancaman penjara yakni 20 tahun hingga seumur hidup penjara.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN