
batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam, memulai sidang bacaan vonis terhadap eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, dengan dua anggota hakim yakni Douglas dan Andi Bayu.
Sidang digelar secara terbuka untuk umum dan menyita perhatian berbagai kalangan, mengingat status para terdakwa yang sebelumnya merupakan aparat penegak hukum.
Proses sidang diawali dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa Satria Nanda, yang hadir didampingi penasihat hukumnya.
Baca Juga: Sidang Putusan Satria Nanda Dimulai, Suasana Ruang Sidang PN Batam Tegang
Penampilan Satria tampak berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, dengan raut wajah tegang saat memasuki ruang sidang dan menjadi pusat perhatian dalam perkara ini.
“Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Satria Nanda dibuka untuk umum. Apakah terdakwa keberatan jika dibacakan pokok-pokoknya saja?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Tiwik.
Satria Nanda menyatakan tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan tersebut, yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan amar putusan oleh majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, enam terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini merupakan bagian dari rangkaian kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu yang menyeret total 10 mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung secara bertahap di ruang sidang utama PN Batam.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan secara bergiliran terhadap 6 terdakwa. (*)
Reporter: Aziz Maulana



