Minggu, 26 Januari 2025

Sidik Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Rempang, Kajari Batam Minta Bantuan BPK

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi (F. Yashinta)

batampos – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara karena alih fungsi hutang di Rempang masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini, penyidik tengah meminta bantuan BPK dalam hal memastikan nilai kerugiaan negara dalam perkara tersebut.

Kepala Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan tim pidsus masih bekerja dalam menyidik dugaan korupsi alih fungsi hutan rempang. “Penyidikan masih berjalan, tim kami masih bekerja,” tegas Kasna.


Menurut Kasna, saat ini tim penyidik tengah meminta bantuan dari BPK untuk memastikan kerugiaan negara. Dimana nilai kerugiaan negara adalah salah satu alat bukti yang harus dilengkapi dalam proses penyidikan.

“Kami sedang minta bantuan BPK untuk nilai kerugiaan negara,” kata Kasna.

Baca Juga: Kasus 2 Pelajar Selundupkan Sabu Melalui Bandara, Jadi Kurir Terbang ke Lombok dan Samarinda

Sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Ke 20 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak perusahaan PT SMS, Dinas Kehutanan, KPHL, Dinas Ketahanan Pangan, BP Batam hingga ahli kerugiaan negara.

“Untuk saksi sudah lebih dari 20 orang, diantaranya 7 saksi dari perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Diakui Kasna, dalam perkara alih fungsi hutan pihaknya tak hanya memeriksa satu perusahaan. Tetapi ada beberapa perusahaan yang diperiksa, namun baru satu yang masuk tahap penyidikan.

“Untuk perusahaan ada beberapa, tapi yang masuk proses penyidikan baru satu perusahaan,” tegas Kasna.

Baca Juga: Target PBB-P2 Batam 2025 Naik Jadi Rp 270 Miliar

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam mulai mendalami untuk mencari dua alat bukti atas dugaan korupsi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Pulau Rempang, Batam. Yang mana perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan hewan ternak ini melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

PT SMS diduga telah beroperasi sejak empat tahun lalu. Aktifitas perusahaan itu diduga telah merugikan negara miliaran rupiah. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update