batampos – Kejaksaan Negeri Batam berencana kembali ekspos terkait kerugian negara atas dugaan korupsi jasa rekontruksi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di Sagulung dengan Badan Perhitungan Keuangan (BPK) RI. Ekspos dilakukan di Jakarta untuk menyamakan persepsi terkait kerugian negara yang juga sudah ada pada penyidik Kejari Batam.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penyemaan persepsi sangat penting untuk menghindari perbedaan pandangan dalam meneliti suatu perkara.
“Mereka (BPK RI) punya pandangan, kami juga punya pandangan. Ini yang harus dikerucutkan,” ujar Kasna Dedi.
Baca Juga:Â BC Batam Tunggu Pelimpahan Barang Hasil Tegahan di Pelabuhan Telaga Punggur
Menurut dia, penyidik sangat konsen dalam penyidikan dugaan korupsi BPJS TK. Namun pihaknya belum bisa menetapkan tersangka, karena terkendala kerugiaan negara.
“Kami belum bisa menetapkan tersangka, meski sudah mengantongi nama. Sebab untuk penetapan tersangka, harus punya dasar yang kuat, salah satunya kerugian negata,” tegas Kasna.
Dikatakannya, exkspos perkara dengan BPK akan dilakukan pekan ini (antara Selasa dan Rabu). Dimana ekspos perkara dilakukan setelah tim BPK turun langsung meninjau lokasi gedung yang akan dibangun kantor BPJS TK Sekupang di Sagulung.
“Mereka (BPK RI) ke sini untuk menghitung kerugian negara, dan kami juga sudah lakukan hal yang sama. Termasuk pengujian, bantuan ahli konstruksi dan beberapa ahli lainnya,” ungkap Kajari Batam.
Baca Juga:Â Ini Harga dan Jadwal Dumai Line selama Momen Mudik dari Batam
Beberapa waktu lalu, Kasna menyebutkan jaksa menemukan kerugiaan negara sekitar Rp 800 juta atas dugaan korupsi jasa rekontruksi pembangunan gedung BPJS TK di Sagulung. Namun untuk nilai pasti, harus ada perhitungan dari ahli keuangan, dalam hal ini BPK.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan Anggara Rp 9,2 miliar itu.
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Baca Juga:Â Warga Batam Bisa Titip Kendaraan di Mapolsek dan Mapolresta Selama Mudik
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana.
Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)
Reporter: Yashinta