batampos – Tarif parkir yang rencananya naik menjadi Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 4 ribu untuk kendaraan roda empat hendaknya disertai dengan regulasi dan pengawasan yang lebih masksimal. Masyarakat tak ingin kenaikan tarif parkir sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah ini bocor dan tak menentu nantinya.
Harapan ini disampaikan masyarakat di Batuaji dan Sagulung. Sebab, selama ini pengelolaan parkir di sana cukup amburadul. Penarikan biaya parkir di luar lokasi parkir berlangganan sangatlah banyak dan terus bermunculan di setiap ruko atau jalan masuk perumahan. Masyarakat pun berharap ini ditertibkan.
Dalam arti jika memang peruntukan untuk pemasukan daerah, petugas parkir di luar kawasan parkir berlangganan dilengkapi dengan karcis dan atribut petugas parkir. Sebab juru parkir di Batuaji dan Sagulung umumnya tidak mengenakan seragam dan tidak memberikan karcis parkir.
“Itu masalahnya. Sudah tak jelas (identitas sebagai jukir), kasar pula sama pengunjung. Ini harus diperhatikan betul kalau memang mau naikan tarif parkir,” kata Anita, warga Perumahan Pemda I, Batuaji.
Baca Juga:Â Selundupkan Barang Bekas dari Singapura, Pengusaha di Batam Dihukum Penjara 1 Tahun dan 5 Bulan
Masyarakat di sana menilai sah-sah saja dengan wacana kenaikan tarif parkir tersebut. Namun perlu regulasi dan aturan yang tepat agar penarikan retribusi parkir di luar kawasan parkir berlangganan ini tidak bocor dan benar untuk pemasukan kas daerah.
“Sepanjang pinggiran jalan Marina City sekarang ramai dengan kutipan parkir. Kemana uang parkir itu? Karena memang petugas parkirnya tak ada seragam sudah gitu tak ada karcis lagi. Tolong ini dulu yang ditertibkan baru naikin tarif parkirnya,” harap Jasmiar, warga Marina.
Penelusuran Batam Pos di lapangan juga menemui banyak sekali jukir di sana yang tidak tertib. Mulai dari tidak menyediakan karcis parkir, hingga jumlah yang lebih dari satu orang dalam kawasan yang sama.
“Itu yang harusnya diatur. Masa satu ruko bisa sampai tiga atau empat jukir, sudah gitu karcis tak ada. Saat (pengunjung) pindah ke toko sebelah diminta lagi sama jukir yang jaga di sebelah,” ujar Agus, warga lainnya.
Baca Juga:Â 76 Ribu Paket Sembako Murah Dibagikan di Batam Akhir Bulan Ini
Petugas parkir sendiri saat ditanya mengenai besaran setoran ke Dishub umumnya tidak tahu. Sebab, mereka setor ke pihak lain yang disebutkan sebagai koordinator mereka di lapangan.
“Kalau ke Dishub tak tahu kami. (Setoran) Ke koordinator tergantung keramaian. Kadang sampai Rp 50 ribu per hari tapi kalau sepi dibawa Rp 30 ribu,” sebut seorang petugas parkir wanita di salah satu ruko di Batuaji.
Pengakuan para jukir ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Jika dikelola dengan baik dan teratur besaran setoran biaya parkir dalam satu lokasi bisa lebih dari Rp 50 ribu, sebab jukir kerap memungut parkir hingga tengah malam.
Lokasi mesin ATM misalkan umumnya dijaga jukir hingga larut malam. Padahal sesuai aturan hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB. (*)
Reporter: Eusebius Sara