Rabu, 18 Desember 2024

SIMBG Jadi Kunci Percepatan Perizinan Bangunan di Kota Batam

Berita Terkait

spot_img
Warga Batam saat mengurus perizinan di MPP Batam.
F.Aziz Maulana/Batam Pos

batampos – Proses perizinan terkait bangunan gedung di Kota Batam kini berjalan lebih cepat dan efisien. Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menyatakan percepatan ini merupakan hasil penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Reza, implementasi sistem digital Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menjadi kunci utama dalam perubahan ini.


“Dengan SIMBG, proses perizinan kini lebih transparan, akurat, dan hambatan birokrasi bisa diminimalisir,” ujar Reza, Selasa (17/12).

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Nataru, Imigrasi Batam Tambah Konter Pemeriksaan

Dalam sistem ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam berperan sebagai dinas teknis. Sistem dari SIMBG terus diperbarui,

“Dan kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk memastikan penerapannya berjalan lancar,” kata dia

Menurutnya, proses perizinan di Batam telah berjalan lebih cepat dibandingkan daerah lain, kecuali jika terdapat kendala dalam pemenuhan persyaratan.

“Jika persyaratan lengkap, proses perizinan hanya membutuhkan waktu singkat. Namun, jika ada syarat yang kurang atau tidak terpenuhi, berkas harus dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki,” jelasnya.

Reza menambahkan, ketika semua persyaratan telah lengkap, berkas akan langsung diteruskan ke dinas teknis untuk dilakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi kemudian dikirimkan kembali ke Dinas PTSP, dan proses perizinan bisa selesai dalam hitungan menit.

“Kami juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian PUPR untuk update sistem tahun 2025 agar prosesnya semakin cepat,” tuturnya.

Baca Juga: Monumen WTB Terancam Tertutup Bangunan, Praktisi Pariwisata Kepri Soroti Dampaknya

Sistem SIMBG tidak hanya mempercepat proses perizinan tetapi juga mengurangi interaksi tatap muka antara pemohon dan petugas, sehingga menciptakan transparansi dan meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Salah satu fitur yang diharapkan ditambahkan adalah fitur pengecekan status perizinan agar masyarakat dapat mengetahui progres secara detail dan real-time.

Selain SIMBG, Reza juga menjelaskan tentang penerapan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sistem ini mencakup 16 sektor, termasuk kesehatan dan pariwisata, dengan total 1.268 jenis perizinan yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, yakni rendah, menengah, dan tinggi.

“Untuk risiko rendah, izin bisa langsung terbit secara otomatis tanpa verifikasi dari dinas teknis, khususnya untuk pengurusan Mendirikan Bangunan (MIB). Tentu saja, pembaruan sistem secara berkala menjadi harapan kami agar semakin efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Dialog Mitra Industri di Batam, Kemenaker RI Bahas Pemberdayaan SDM

Reza menekankan pentingnya koordinasi dengan dinas teknis untuk mempercepat pertimbangan teknis. Salah satu kendala yang sering dihadapi adalah ketika pengecekan lapangan dilakukan, namun pemohon tidak berada di lokasi.

“Kami berharap masyarakat bisa mengurus perizinan sendiri melalui sistem yang sudah ada tanpa menggunakan jasa pihak ketiga,” imbuhnya.

Dengan percepatan dan transparansi yang kini diterapkan di Batam melalui SIMBG dan OSS RBA, diharapkan iklim investasi dapat lebih kondusif dan menarik bagi investor asing (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update