
batampos – Seorang karyawan Diskotik Pasifik, Anto, didakwa melanggar Undang-Undang Kesehatan karena menyimpan tujuh bungkus serbuk putih yang diketahui mengandung ketamin, zat anestesi yang hanya boleh digunakan secara terbatas dalam dunia medis. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (1/7), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Dalam keterangannya, Anto mengaku bahwa serbuk putih tersebut merupakan titipan dari lima orang warga negara asing Tiongkok yang kerap menginap dan berkunjung ke fasilitas hotel dan karaoke Diskotik Pasifik.
“Mereka hanya minta saya simpan. Tidak pernah bilang itu apa. Sudah beberapa kali titip dalam empat bulan terakhir,” kata Anto di hadapan majelis hakim.
Menurut pengakuannya, serbuk putih itu biasanya diserahkan dalam plastik kecil setelah terlebih dahulu diletakkan di atas piring. Anto mengaku tidak pernah menanyakan isi atau tujuan barang tersebut, namun sempat menerima uang tip sebesar Rp1 juta dari salah satu tamu setelah pengambilan barang titipan.
“Uang tip itu biasa dalam pekerjaan saya. Tapi memang kali ini agak berbeda karena diberikan setelah ambil barang,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi zat terlarang di KTV Room 226, Diskotik Pasifik. Pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 00.00 WIB, tiga penyidik melakukan penggerebekan dan menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi serbuk putih di saku celana kanan Anto.
“Saat digeledah, ditemukan tujuh bungkus berisi serbuk putih. Terdakwa mengaku isinya ketamin,” ungkap saksi penyidik Yohanes Triantoro saat membacakan berita acara dalam sidang.
Lebih lanjut, Anto juga mengakui telah menjual satu bungkus ketamin kepada seorang tamu seharga Rp1 juta. Ia tidak memiliki izin edar ataupun izin kepemilikan atas zat tersebut.
Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa serbuk putih itu tidak mengandung narkotika atau psikotropika, tetapi positif merupakan ketamin. Zat ini tergolong sebagai sediaan farmasi yang penggunaannya sangat terbatas dan wajib di bawah pengawasan medis.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian mendakwa Anto dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal ini mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Dengan Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Majelis hakim juga menyoroti kelalaian Anto yang bersedia menyimpan barang yang tidak ia ketahui isinya. “Kalau yang dititip bom, kamu juga simpan?” tanya hakim anggota Andi Bayu. Mendengar pertanyaan tersebut, Anto hanya menjawab pelan, “Tidak, Yang Mulia.”
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak kepolisian dan pengelola tempat hiburan malam tersebut. (*)
Reporter: Aziz Maulana



