batampos – Perkara judi online W88 (URL: https://www.w88viral.com/) yang ditangani Mabes Polri dengan tujuh terdakwa ternyata bukanlah tindak pidana perjudian biasa. Judi online tersebut merupakan sindikat perjudian internasional dengan keuntungan miliaran rupiah.
Karena bukan judi biasa, para terdakwa didakwa jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis. Mereka, yaitu Vivian, Rahma Hayati, Juni Hendrianto, Fandias, Edi Sino, Edi Santo, dan Januar Dwiprama, bahkan terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, mengatakan bahwa perkara judi online tangkapan Mabes Polri beberapa waktu lalu sudah bergulir ke persidangan. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dari Mabes Polri.
”Untuk perkara judi online W88 sudah mulai disidangkan. Ada tujuh terdakwa dalam perkara ini,” ujar Tiyan.
Menurut Tiyan, para terdakwa dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU ITE, UU tentang Transfer Dana, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, mereka juga dikenakan pasal perjudian sesuai dengan KUHP.
”Untuk ketujuh terdakwa dibagi dalam empat berkas perkara berbeda. Setiap berkas didakwa dengan beberapa pasal dakwaan berbeda, mulai dari perjudian, elektronik, hingga TPPU,” jelas Tiyan.
Saat ditanya mengenai ancaman penjara, Tiyan menyatakan bahwa melihat beberapa pasal yang didakwa, para terdakwa bisa mendapatkan hukuman hingga 15 tahun. Namun, apakah hukuman maksimal tersebut akan dijatuhkan atau tidak, tergantung pada pembuktian di persidangan.
”Untuk perkara ini memang tidak ada minimal hukuman, jadi hukuman tergantung pada pembuktian dan pertimbangan dari jaksa maupun hakim nantinya,” tegas Tiyan.
Diketahui, perkara website judi online W88 (URL: https://www.w88viral.com/) yang ditangani Mabes Polri dengan tujuh terdakwa telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (28/10). Para terdakwa, yaitu Vivian, Rahma Hayati, Juni Hendrianto, Fandias, Edi Sino, Edi Santo, dan Januar Dwiprama, disidang dalam empat perkara terpisah karena memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online tersebut.
Terdakwa Edi Santo, Edi Sino, dan Januar disidang dalam satu berkas yang sama. Sementara Vivian dan Rahma disidang dalam berkas terpisah, namun mereka tetap berada di bawah satu majelis hakim. Dalam amar dakwaan, jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa kelima terdakwa memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan judi online internasional itu.
Kasus ini berawal pada tahun 2021, ketika terdakwa Edi Sino berkenalan dengan seseorang bernama Ahan alias Eat (DPO) yang mengaku sebagai pemilik website perjudian online W88 (URL: https://www.w88viral.com/) dan menawarkan kerja sama kepada terdakwa Edi Sino untuk melakukan transaksi keuangan hasil perjudian online website W88 tersebut. Namun, Edi Sino tidak pernah bertemu secara langsung dengan Ahan dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Telegram dengan username EAT dan grup EAT USD. Dalam kegiatan perjudian ini, Edi Sino bekerja sama dengan Edi Santo dan Januar.
Peran Vivian dan Rahma adalah mencari pemilik rekening yang nantinya akan digunakan untuk transaksi judi online. Tak hanya itu, dalam dakwaan kedua hingga ketiga, para terdakwa dikenakan dakwaan terkait transaksi elektronik dan transfer dana.
Sementara terdakwa Juni dan Fandias disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Wattimena, didampingi Douglas dan Ando Bayu. Kedua terdakwa dijerat dengan UU Perjudian dan UU Transaksi Elektronik serta TPPU, di mana aliran dana judi tersebut dialihkan.
Dalam dakwaan jaksa pada bulan Desember 2023, Fandias dihubungi terdakwa Juni, yang menanyakan apakah bisa melakukan penukaran dari rupiah ke mata uang kripto USDT. Harga atau nilai yang ditawarkan oleh Money Changer PT. Dias Makmur Sejahtera adalah 5 poin dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT, dan terdakwa Fandias menyetujui harga tersebut.
Pendapatan dari permainan judi online yang diubah menjadi kripto USDT oleh terdakwa berasal dari permainan judi di website W88 (URL: https://www.w88viral.com/). W88 merupakan situs judi terbesar di Asia, yang menawarkan beragam arena perjudian, termasuk olahraga, slot, permainan memancing, lotre, dan P2P.
Agenda persidangan Fandias dan Juni adalah mendengarkan keterangan saksi dari Mabes Polri. Namun, jaksa Abdullah belum bisa menghadirkan para saksi.
”Kami sudah melakukan pemanggilan yang patut, namun saksi belum bisa hadir. Ada lima saksi, Yang Mulia,” ujar Abdullah. Hakim Wattimena menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi. (*)
Reporter: Yashinta