Kamis, 28 November 2024
spot_img

Sindikat Narkoba Internasional Dituntut Hukuman Mati

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam sidang lanjutan yang berlangsung virtual di PN Batam, Kamis (28/4/2022). Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Lima terdakwa sindikat narkoba jaringan internasional dituntut mati Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (28/4/2022). Mendapat tuntutan mati, kelima terdakwa, yakni; AZ, RA, EA, H, FOS meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan.

Tuntutan mati terhadap kelima terdakwa dibacakan secara bergantian oleh Kasipidum Kejari Batam, Amanda dan Jaksa Herlambang dalam sidang yang berlangsung virtual dari PN Batam.


Dijelaskan Amanda bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sehingga sudah seharusnya para terdakwa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Amanda.

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, jaksa punya pertimbangan dari hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa.

Jaksa melihat perbuatan terdakwa tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas peredaran dan memerangi penyalahgunaan narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagai bagian sindikat jaringan internasional peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia, serta jumlah barang bukti narkotika yang sangat banyak. Sementara, jaksa mempertimbangkan hal meringankan terdakwa tidak ada.

”Menuntut para terdakwa dengan masing-masing pidana hukuman mati,” tegas Amanda.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang akan datang.

“Untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa, sidang kami tunda hingga dua minggu ke depan. Sebab, dalam minggu ini kami cuti bersama,” kata Hakim Sapri Tarigan yang memimpin jalannya persidangan tersebut.

Dijelaskan Jaksa Herlambang, kasus penyelundupan sabu seberat 107,258 kg ini merupakan hasil penindakan dari Polresta Barelang dan DJBC Kepri pada 5 September 2021 lalu.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti sabu, satu unit kapal mewah dan 5 tersangka di perairan Pulau Putri Batam.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian bersama tim DJBC juga menetapkan satu orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JB, selaku pemilik kapal.

Penyelundupan barang haram tersebut menggunakan modus baru. Yakni para pelaku berpura-pura menjadi pemancing dengan menggunakan kapal mewah cepat.

“Barang bukti 107,258 kg sabu ini ditaksir memiliki harga sekira Rp 128 miliar,” ujarnya.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update