Minggu, 25 Januari 2026

Sinergi Kemenkum Kepri dan Disbudpar Batam Permudah Pelaku Ekraf Daftarkan Kekayaan Intelektual

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kemenkum Kepri, Edison Manik daat meninjau kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Layanan Publik Pendaftaran KI di Batam, Selasa (22/7). F. Kemenkum Kepri untuk BATAM POS

batampos – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman Kementerian Hukum ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Layanan Publik Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Atrium Mega Mall, Kota Batam.

Kegiatan ini menghadirkan booth pelayanan publik yang menyediakan konsultasi langsung seputar pendaftaran merek dan hak cipta, didampingi oleh tim ahli dari Kemenkum Kepri. Layanan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses yang mudah dan inklusif bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf), khususnya di sektor kuliner, fashion, dan pariwisata.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik menyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru yang sangat potensial, terlebih lagi dengan posisi strategis Batam di jalur perdagangan internasional.

“Namun risiko yang menyertai perkembangan ini, seperti pencurian merek dan pelanggaran hak cipta yang dapat melemahkan daya saing pelaku usaha serta merugikan reputasi produk lokal,” kata Edison Manik, Selasa (22/7).

Edison Manik memaparkan tiga strategi utama untuk mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual. Pertama, memberikan pelayanan langsung kepada komunitas untuk menjangkau pelaku usaha secara lebih dekat dan responsif.

BACA JUGA: Kolaborasi Kemenkum dan Polda Kepri: Sinergi Hukum Demi Iklim Investasi yang Sehat

Kedua, memperkuat kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan dinas terkait sehingga pendekatan lintas sektor dapat memperluas cakupan layanan.

“Ketiga, mendorong kesadaran dan inisiatif masyarakat agar secara mandiri dan aktif melindungi karya intelektual mereka melalui proses pendaftaran resmi,” tambahnya.

Sementara itu, Ardiwinata, yang menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan memfasilitasi kebutuhan pelaku ekonomi kreatif dalam memperoleh perlindungan hukum. Ia menekankan pentingnya perlindungan tidak hanya pada kekayaan intelektual individu, tetapi juga kekayaan intelektual komunal yang menjadi cerminan identitas budaya daerah.

“Kita juga berencana mengadakan kegiatan edukasi bertema HAKI untuk mendorong pemahaman masyarakat,” sebut Ardiwinata.

Sebagai penutup acara, dilakukan penyerahan sertifikat pencatatan hak cipta “BATAM 10K RUN” secara simbolis oleh Kepala Kemenkum Kepri kepada Kepala Disbudpar Batam. Momen ini menjadi simbol sinergi antar lembaga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berdaya saing dan terlindungi secara hukum. (*)

Reporter: M Ismail

Update