batampos – PT Bandara Internasional Batam (BIB) sebagai pengelola Bandara Hang Nadim Batam resmi menerapkan sistem drop off atau menurunkan penumpang berdurasi tiga menit di area kedatangan dan keberangkatan Hang Nadim, Jumat (1/9). Pengelola juga menyiapkan sanksi bagi pengendara yang tak mematuhi ketentuan tersebut.

Penumpang turun dari mobil yang mengantar di dekat pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, belum lama ini. Drop off 3 menit sudah resmi berlaku.
Pantauan di lapangan, akses di area keberangkatan terlihat lancar, begitu pula di area kedatangan. Petugas bandara mengawasi setiap kendaraaan apabila terjadi pelanggaran dalam sistem drop off ini.
”Hari ini (kemarin) diterapkan agar akses di area tersebut lancar dan tidak mengular demi kenyamanan pengguna jasa tentunya,” ujar Direktur PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah kepada Batam Pos, Jumat (1/9).
Pikri menambahkan, tentunya ada kosekuensi dan sanksi bagi pengguna jasa yang melanggar.
”Iya, salah satu sanksinya adalah dilakukan penggembokan ban kendaraan oleh petugas khusus Bandara Internasional Hang Nadim Batam,” tambahnya.
Lebih lanjut, proses penggembokan ban kendaraan telah sesuai prosedur yang telah d tetapkan. Petugas melakukan pemanggilan kepada pemilik kendaraan dan mengarahkan untuk segera memindahkan ke tempat parkir yang telah disediakan.
”Jika selama dalam waktu lima menit sejak panggilan tidak direspons, maka dilakukan penggembokan ban kendaraan,” kata dia.
Petugas juga memasangkan surat teguran pada kendaraan yang melanggar. Sehingga, pemilik kendaraan bisa menghubungi Airport Duty Manager (ADM) melalui nomor 0811 7766 737.
”ADM memberikan pengarahan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan agar tidak mengulangi. Usai mendapatkan pengarahan, penggembokan ban kendaraan akan dibuka kembali,” ujarnya. (*)
Reporter : Azis Maulana



