Senin, 12 Januari 2026

Sistem Tilang Poin Mulai Diberlakukan, Batam Tunggu Sosialisasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Seorang polisi membuat surat tilang kepada pengendara yang melanggar aturan. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Korlantas Polri mulai memberlakukan sistem tilang poin pada tahun ini. Sistem ini sebagai langkah untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Yelvis Oktaviano mengatakan sistem penilangan poin ini belum diterapkan di Batam.

“Baru diumumkan Korlantas. Biasanya kita menunggu arahan dan sosialisasi dulu,” ujarnya, Senin (6/1).

Aturan terkait tilang poin ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang berfokus pada Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan telah diundangkan pada 19 Februari 2021. Sistem ini juga dinamakan traffic activity report, yang mengadopsi merit point system atau sistem nilai kepatutan berkendara.

Baca Juga: 32 Motor Terjaring Razia di Awal Tahun

Yelvis menjelaskan setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapatkan jatah 12 poin dalam setiap tahunnya. Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran, dengan pengurangan nilai berdasarkan jenis pelanggaran.

“Nanti akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran,” katanya.

Untuk pelanggaran ringan, pengendara akan dikenakan pengurangan 1 poin, pelanggaran sedang akan dikenakan pengurangan 3 poin, dan pelanggaran berat, pengendara dikurangi 5 poin.

“Jika poin habis nanti akan ada sanksi. Sanksi seperti apa kita tunggu arahan dari Korlantas,” ungkapnya.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Baru Resmi Naik, Namun Bapenda Beri Diskon

Adapun pelanggaran ringan terdiri dari pelanggaran lalu lintas, pelanggaran sedang seperti tidak melengkapi kendaraan dengan plat nomor, dan pelanggaran berat seperti tidak membawa SIM.

Sedangkan dalam kasus tabrakan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pengendara dapat kehilangan 12 poin.

“Jika diberlakukan nanti di Batam, kita juga akan sampaikan dan sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

Update