batampos – Kasus pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi di Batam. Kali ini dari wilayah Sagulung, dimana pelaku dan korban masih sama-sama dibawa umur dan aktif sebagai pelajar.
Pelaku pencabulan berinisial Ma, 17 tahun, yang masih siswa SMA. Dia menyetubuhi Mh, remaja puteri yang baru berusia 12 tahun, Sabtu (17/6) lalu.
Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan, pencabulan ini terjadi di rumah pelaku di wilayah Batuaji. Pelaku yang berteman dekat dengan korban mulanya berjumpa di luar lingkungan pemukiman mereka.
Baca Juga:Â Anak Tidak Lolos PPDB, Sejumlah Orang Tua Datangi SMPN 12 Batam
Karena tahu rumahnya sedang tak ada orang, pelaku lantas membawa korban ke rumahnya. Di sana pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Usai kejadian itu, pelaku antar pulang korban dan korban menceritakan kejadian itu ke orangtuanya,” ujar Kapolsek.
Orangtua korban tentu tak terima dengan kejadian itu sehingga melapor ke Mapolsek Sagulung.
“Pelaku masih dibawa umur juga dan sudah kita amankan,” kata Donald.
Baca Juga:Â 2 Pekerja PT Godwell Plastic Indonesia Tewas Kesetrum
Atas perbuatannya itu pelaku jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Reporter: Eusebius Sara