batampos – Situasi Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter menegangkan, Kamis (1/8) malam. Puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman tampak berjaga-jaga di dalam loby hingga halaman pelabuhan internasional pertama itu.
Sementara sejumlah karyawan PT Synergy Tharada, pengelola yang berakhir masa kerja samanya, masih berada di pelabuhan tersebut. Sebagian dari mereka berkemas-kemas barang-barang.
Barang-barang tersebut dibawa menuju pintu lobi kedatangan. Satu unit lori juga tampak memuat penuh barang yang telah dipacking.
Diantara barang-barang tersebut, ada kursi, puluhan tabung gas api, AC, berkas-bekas dan banyak lainnya.
Baca Juga: Pengguna Parkir Berlangganan di Batam Capai 600 Lebih Kendaraan
Salah satu karyawan PT Synergy Tharada mengaku belum dapat kepastian mengenai pengelolaan pelabuhan tersebut
“Kami belum tahu, tapi kami tetap berkemas-kemas,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Synergy Tharada memutuskan untuk bertahan sebagai pengelola Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, meski waktu kerjasama dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam telah berakhir. Alasannya, karena sudah ada perintah langsung dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Dimana perintah itu diberikan Kemenko Polhukam usai mendapat surat dari PT Synergy Tharada sebagai pihak yang mengelola Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter selama 22 tahun.
Surat Kemenko Polhukam bernomor B-2360/KM.00/8/2024, ditujukan kepada Kepala Penguasahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Menindaklanjuti surat dari PT. Synergy Tharada serta melihat kompleksitas permasalahan terkait pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC), maka diharapkan agar tidak memaksakan serah terima serta pengambil alihan secara sepihak pengelolaan pelabuhan sampai dengan proses hukum selesai.
Baca Juga: Janjikan Masuk Polisi dengan Beking Jenderal, Oknum Insinyur Berhasil Tipu Korban Rp 105 Juta
Selanjutnya guna menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan, kepada pihak terkait akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan kewenangannya,”
Isi surat yang diteken Plt Deputi Bidang kordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Drs Puja Laksana MHum.
Surat tersebut ditembuskan ke Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Mentri Perhubungan, Kapolda Kepri, Danrem 003/Wira Pratama, Kabinda Kepri, Kapolresta Barelang, Dandim 0316/Batam, Direksi PT Synergy Tharada.
CEO PT Synergy Tharada, Reza Slamet Riyadi menegaskan pihaknya tetap akn bertahan mengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batamcenter itu, meski per tangal 1 Agustus 2024 pukul 23.59, kerjasama terkait pengelolaan pelabuhan terpadat itu berakhir.
“Kami memilih bertahan, sesuai arahan dari Kemenko Polhukam,” tegas Reza didampingi Rendy Wagyu, Legal PT Synergy Tharada.
Dikatakan Reza, saat ini pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam dan PTUN Jakarta untuk BP Batam. Untuk gugatan ke PN Batam dilayangkan atas wan prestasi, sedangkan PTUN adanya perbuatan melawan hukum.
“Kedua perkara itu telah dijadwalkan sidang pada bulan Agustus ini,” sebut Reza. (*)
Reporter: Yashinta