Minggu, 28 April 2024
spot_img

SMAN 1 Batam Tambah Rombel, Kepala Ombudsman: Ini akan Kami Catat Sebagai Temuan

Berita Terkait

spot_img
ombudsman 1
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menyayangkan keputusan penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA Negeri 1 Kota Batam.

Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan solusi yang disarankan Ombudsman RI Perwakilan Kepri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

“Harapannya kan didistribusikan ke sekolah terdekat lainnya. Atau setidaknya dipadatkan dari 36 siswa dalam satu rombel, ditambah 4. Sisanya di distribusikan ke sekolah yang belum penuh kuotanya. Bukannya ditambah rombel” ujarnya.

Baca Juga: Hutan Dekat Bandara Ditebang, Puluhan Monyet Turun ke Jalan

Diketahui, penambahan empat rombel di SMAN 1 Batam akan menggunakan sistem kelas online sementara. Sehingga menurutnya ini akan mengganggu proses belajar mengajar.

“Meskipun ada pengajuan permohonan 5 kelas yang rusak untuk diperbaiki, tapi selama 6 bulan sampai 1 tahun siswa bersekolah online, tentu ini tidak efektif. Apalagi masih ada sekolah yang belum penuhi kuota. Alihkan saja ke sana,” tutur Lagat.

Lagat mengaku kecewa terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi pada pelaksanaan PPDB sehingga mendorong sekolah melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.

Baca Juga: PLN Gandeng Empat Perusahaan, Perbanyak Charging Station Kendaraan Listrik

“Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.

Terkait hal ini, Lagat mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan kembali bersurat kepada Gubernur, Ansar Ahmad, selaku penanggung jawab PPDB.

“Ini akan kami catat sebagai temuan, kami akan laporkan ke Gubernur. Kami serahkan juga ini kepada kementerian untuk memberikan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.(*)

spot_img

Update