Kamis, 28 November 2024
spot_img

SMAN 3 Batam Hanya Terima 432 Calon Siswa

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Siswa-siswi SMAN 3 Batam mengikuti proses belajar tatap muka. SMA 3 satu-satunya sekolah yang membuka kelas bahasa di Kota Batam. Namun PPDB tahun ini tidak dibuka. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Menjelang memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang dimulai 13 Juni sampai dengan 19 Juni 2023, sejumlah (SMA) di Kota Batam pun sudah bersiap. Salah satu diantaranya adalah SMA Negeri 3 Batam yang menerima kouta sebanyak 432 siswa di tahun ajaran 2023/2024.

“Kuota siswa dalam penerimaan PPDB tahun ini ada sebanyak 432 siswa dengan jumlah rombongan belajar 12. Untuk jurusan bahasa tahun ini tidak dibuka,” ujar Kepala SMA Negeri 3 Batam , Silvia Andriyani, Selasa (13/6).


Ia menerangkan, jurusan bahasa tidak diadakan di jalur PPDB sebab di SMAN 3 Batam telah menerapkan kurikulum merdeka.

Baca Juga: Hari Pertama PPDB SMPN, Banyak yang Lupa Password dan Belum Melengkapi Keterangan Tidak Mampu

“Untuk jurusan bahasa, tidak kami adakan di jalur PPDB karena di SMAN 3 sudah menerapkan kurikulum merdeka, dimana kurikulum merdeka di kelas X tidak berlaku penjurusan dan diganti dengan mata pelajaran peminatan saat siswa-siswi naik di kelas XI,” terangnya.

Lanjutnya, pihak dari SMAN 3 Batam mengimbau agar orang tua calon siswa dalam jalur PPDB bisa melihat spanduk yang telah di pasang di area sekolah. Lalu informasi seputar PPDB sudah diberikan di media sosial Instagram dan situs laman SMAN 3 Batam.

“Himbauan dan informasi sudah kami lakukan dengan memasang spanduk dan instagram serta web SMAN 3 Batam,” sebutnya.

Baca Juga: Tim Terpadu Batam Siap Tertibkan Bangunan Pekan Depan, Pastikan Tidak Tebang Pilih

Dalam sistem PPDB tersebut melalui empat jalur yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, yang dilakukan dari 13 sampai 19 Juni 2023. Sementara jalur zonasi pada 22-26 Juni 2023.

“Untuk jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditentukan,” sebutnya.

Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update