
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang hingga saat ini belum merampungkan penyelidikan kasus pengalokasian lahan dan praktik cut and fill yang dilakukan PT Karlina Cahaya Loka di area hutan lindung di kawasan Tiban McDermott, Sekupang.
“Masih penyelidikan, kasus masih berjalan di Polres,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah memeriksa puluhan saksi dan dokumen secara maraton. Saksi tersebut terdiri dari staf BP Batam dan pihak perusahaan.
“Untuk tersangka belum bisa kita tentukan ada atau tidak. Namanya masih penyelidikan,” katanya.
Baca Juga: Ribuan Warga Kepri Bekerja di Kamboja, Jadi Scammer dan Operator Judi Online
Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Pemeriksaan sudah full semua saksi, sehingga ada pasal-pasal yang dilanggar,” ujarnya.
Selain sudah memeriksa seluruh saksi, kata Heribertus, pihaknya juga mendatangi saksi ahli. “Tinggal satu langkah lagi menuju ahli pidana, saksi ahli. Sehingga nanti mereka bisa beragumen akan berhadapan dengan saksi ahli,” katanya.
Heribertus juga memastikan dalam kasus ini akan membidik tersangka. “Seperti saya sampaikan sebelumnya (akan ada tersangka),” ungkapnya.
Baca Juga: Lewat Grup Telegram, 15 CPMI Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Myanmar dan Malaysia
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024), sekitar pukul 15.00 WIB. Penggeledahan berlangsung selama 3 jam, dan polisi menyita 1 box plastik yang berisikan berkas.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu di ruang arsip lahan BP Batam. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



