
batampos – Parkir liar kembali menjadi persoalan klasik di Kota Batam. Hampir di setiap ruas jalan utama hingga trotoar, kendaraan roda dua maupun roda empat terlihat berhenti sembarangan.
Kondisi ini meresahkan warga, terutama pejalan kaki yang haknya kerap terampas karena trotoar berubah fungsi jadi lahan parkir.
Selain parkir liar, sorotan juga mengarah pada banyaknya kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR).
Padahal, uji KIR merupakan kewajiban sesuai undang-undang sekaligus syarat keselamatan bagi kendaraan yang beroperasi setiap hari di jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menegakkan aturan.
“Kami dari pemerintah, khususnya Dishub, butuh dukungan masyarakat. Bagi pengusaha angkutan orang maupun barang, wajib hukumnya melakukan KIR secara berkala. Itu untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain. Jangan dianggap sepele, karena nyawa banyak orang dipertaruhkan,” kata Leo kepada Batam Pos, Jumat (26/9/2025).
Selain KIR, Leo juga menyoroti perilaku sebagian pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang kerap parkir sembarangan. “Jangan parkir di trotoar, jangan parkir di tempat yang bukan peruntukannya. Fasilitas sudah disediakan, gunakanlah sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia menyebut kawasan sekitar Nagoya seperti BCS Mall dan Grand Mall, hingga trotoar di Batam Kota seperti Mega Mall dan Kantor Wali Kota Batam, menjadi titik rawan parkir liar.
Meski sudah ada rambu larangan, pelanggaran masih kerap terjadi. Petugas Dishub rutin melakukan razia, namun penertiban saja tidak cukup tanpa kesadaran masyarakat.
“Kami tetap melakukan penertiban, tapi kalau masyarakat tidak sadar maka masalah ini akan terus berulang. Karena itu, kami mendorong adanya kesadaran masyarakat agar kota kita lebih tertib, lebih rapi, dan lebih ramah bagi semua,” ujarnya.
Dishub Batam, lanjut Leo, akan memperkuat upaya penertiban dengan tindakan tegas sesuai aturan hukum. “Kami tidak hanya sebatas imbauan. Ke depan Dishub akan melaksanakan kegiatan eksekusi di lapangan. Kendaraan yang melanggar akan ditindak sesuai prosedur,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan akan dikenakan sanksi berupa derek dan denda Rp500 ribu. Sanksi ini, kata Leo, bukan untuk memberatkan masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar pengendara lebih disiplin.
“Ini kami sampaikan sekaligus menjadi sosialisasi. Kami berharap masyarakat sadar, bahwa aturan dibuat bukan untuk mempersulit, melainkan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujarnya.
Reporter: M. Sya’ban



