Jumat, 9 Januari 2026

Soal Pembangunan Kantor Kelurahan, Warga Perumahan Sukajadi Tetap Menolak,  Tawarkan Alternatif Lokasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Lurah Sukajadi bersama perwakilan Pemerintahan Kota Batam dan perwakilan Kejaksaan Negeri Batam melakukan pertemuan dengan warga puluhan warga Perumahan Sukajadi terkait keberatan warga atas pembangunan kantor Lurah Sukajadi yang baru, Rabu (8/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Pembangunan kantor Kelurahan Sukajadi di kawasan perumahan elit Sukajadi, Batam, menuai penolakan dari sejumlah warga. Mereka menilai lokasi pembangunan yang berada di dalam Cluster Bukit Raya 1 tidak sesuai dengan karakter lingkungan dan berpotensi mengganggu kenyamanan hunian.

Warga bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pertemuan di balai kantor lurah di Cluster Bukit Raya 3, Rabu (8/10). Dalam forum yang berlangsung terbuka tersebut, warga menyampaikan keberatan sekaligus menawarkan sejumlah solusi alternatif.

Perwakilan warga, Janter Pardosi, mengatakan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan kantor lurah secara prinsip. Namun, lokasi yang dipilih pemerintah tidak tepat karena berada di tengah kawasan perumahan yang dikenal sebagai wilayah hunian tenang dan eksklusif.

BACA JUGA: Tak Masuk Musrenbang, DPRD Minta Proyek Kantor Lurah Sukajadi Ditinjau Ulang

“Kami justru mendukung pembangunan kantor lurah. Bahkan kalau anggarannya kurang, kami siap patungan,” ujar dia.

Ia menilai masalah utamanya bukan pada niat pembangunan, melainkan pada proses penetapan lokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka dengan warga. Pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama warga sebelum menentukan titik pembangunan.

“Kalau saya analogikan, harusnya lamaran dulu baru menikah. Jadi jangan digiring opini seolah warga elit Sukajadi menolak kantor lurah, yang kami tolak adalah tempatnya,” kata Janter.

Warga bahkan telah menyiapkan sejumlah usulan lokasi alternatif di sekitar wilayah Sukajadi yang dinilai lebih strategis dan tidak menimbulkan gangguan bagi penghuni perumahan. Tetapi, sejauh ini pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda akan meninjau ulang keputusan tersebut.

Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas CKTR Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menjelaskan, proyek tersebut merupakan hasil perencanaan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Pihaknya hanya bertugas melaksanakan pembangunan sesuai kontrak yang sudah disepakati.

“CKTR hanya pelaksana kegiatan. Proses perencanaan dan pengusulan lokasi sudah lebih dulu ditetapkan. Kami juga memiliki izin dan mengikuti prosedur yang ada,” kata dia.

Perubahan lokasi pembangunan tidak memungkinkan karena proyek sudah terikat kontrak kerja. “Kami sudah menanyakan kesiapan kepada pihak kelurahan dan dinyatakan siap. Karena itu, kegiatan ini harus dijalankan,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Kejari Batam, Lodhi, menyatakan secara hukum proyek yang sudah berjalan tidak bisa serta-merta dihentikan. Tapi, ia berjanji akan menyampaikan laporan warga kepada pimpinan Kejari Batam untuk dikaji lebih lanjut.

“Kehadiran kejaksaan di sini karena pembangunan kantor sudah berjalan, jadi secara aturan tidak bisa diganggu gugat. Tapi karena muncul permasalahan, laporan ini akan diteruskan ke Kajari agar dibahas bersama Pemko Batam,” katanya.

Ia juga membuka ruang bagi warga untuk melapor resmi ke Kejari Batam jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam pembangunan tersebut. “Silakan datang ke kejaksaan kalau ada hal-hal yang perlu diklarifikasi secara hukum,” lanjutnya.

Pembangunan kantor Lurah Sukajadi di Cluster Bukit Raya 1 diketahui telah dimulai beberapa waktu lalu dengan anggaran Rp1,3 miliar. Namun, gelombang penolakan dari warga kini membuat proyek tersebut berada di bawah sorotan. (*)

Reporter: Arjuna

Update