Minggu, 24 November 2024

Soal Tenggat Waktu Pengosongan Lahan di Rempang, Bahlil Enggan Berkomentar

Berita Terkait

spot_img
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia seusai salat jumat di Masjid Tanjak Batam, JUmat (6/10). F.Azis Maulana

batampos – Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia kembali akan menyambangi langsung wilayah Rempang, Kecamatan Galang, Jumat (6/10). Langkah ini guna mensosialisasikan dan berdialog dengan warga asli melayu Rempang yang dinilai belum maksimal.

Sebab, fakta di lapangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tidaklah berjalan mulus. Reaksi penolakan terus terjadi dari warga setempat dan sekitarnya.


Pemerintah pada tahap awal merencanakan merelokasi lima kampung di Rempang. Namun polemik dan rasa khawatir timbul di tengah masyarakat yang tidak mengetahui pasti kapan tenggat waktu diberikan pemerintah.

Baca Juga: Tim Advokasi Minta Polresta Barelang Hentikan Kasus Warga Rempang, Ini Alasannya

Saat dijumpai seusai salat jumat di Masjid Tanjak, Menteri Bahlil, enggan memberikan komentar terkait tenggat waktu pengosongan lahan untuk Rempang Eco City.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memastikan tidak ada tenggat waktu untuk relokasi warga Rempang. Pergeseran atau relokasi tahap I akan meliputi lahan seluas 2.350. Lahan tersebut tidak hanya mencakup untuk PT MEG atau Xinyi saja, tapi juga untuk belasan perusahaan lainnya.

Atas polemik relokasi di Rempang, Rudi mengaku, beberapa waktu lalu rapat dengan Presiden Jokowi, Wakil Presiden dan jajaran menteri, membahas soal rempang.

“Kami akan melakukan pendekatan humanis, lebih baik. Saya sampaikan juga, tidak ada batas akhir pada tanggal 28 September ini,” kata Rudi, Selasa (26/9). (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update