
batampos – Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam masih menunggu kebijakan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI terkait formulasi penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025.
“Kita masih menunggu aturan dan regulasi dari Kemenaker terkait UMK 2025,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Minggu (17/11).
Meski petunjuk teknis belum turun dari Kemenaker, kata Rudi, pihaknya bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari unsur pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, dan lainnya, telah melakukan pembahasan awal mengenai upah tahun depan. Diskusi ini termasuk kajian mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2024 sebagai dasar perhitungan.
“Pembahasan mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah kita lakukan. Namun, formulasi resmi belum bisa ditetapkan karena masih menunggu kebijakan dari pusat. Jadi, kami belum bisa menggunakan data ini sebagai rujukan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersifat menunggu regulasi dari pusat. “Aturan lama belum bisa menjadi acuan, mengingat kita belum menerima aturan baru mengenai pengupahan. Jadi, kita tunggu saja kebijakan terbaru dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, perhitungan UMK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mulai berlaku sejak November 2023, menjadi dasar penetapan upah pekerja formal di Indonesia. Dalam peraturan ini, terdapat tiga variabel utama yang menentukan kenaikan upah setiap tahun, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Formula upah minimum mencakup tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Rumusnya adalah UMK tahun depan = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu) x upah minimum tahun berjalan,” jelas Rudi.
Namun, ia menekankan bahwa peraturan baru yang masih ditunggu dapat mempengaruhi acuan tersebut. “Karena ada aturan baru, maka PP ini belum bisa dijadikan rujukan kita. Kita masih menanti rumusan dari pusat,” tutupnya.
Sementara Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, sebumnya menjelaskan bila mengacu aturan sebelumnya formulasi kenaikan UMK diatur dalam Permenaker 51 Tahun 2023. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan rasio alfa, berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Berdasarkan prediksi, kenaikan UMK Batam tahun 2025 kemungkinan berada di kisaran 2,2 persen hingga 4,6 persen. Jika dilihat dari nilai inflasi tahun 2024, perkiraan berada di angka 2,5 persen, plus minus satu persen.
“Sementara pertumbuhan ekonomi Batam berada di angka 7,04 persen. Dengan penghitungan ini, kisaran kenaikan UMK Batam tahun 2025 adalah 2,2 persen hingga 4,6 persen,” ujar Rafki. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



