batampos – M Taufik, warga Sekupang yang berprofesi sebagai tukang bengkel ini dituntut 12 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1,25 miliar dan bila tak mampu membayar maka diganti 6 bulan penjara.
Tuntutan hukuman itu dialamatkan jaksa terhadap Taufik karena dinilai terbukti melakukan sodomi terhadap murid SD. Perbuataan tak terpuji itu dilakukan Taufik berulang kali hingga akhirnya diketahui orang tua korban.
Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan terdakwa Taufik terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 tentang membujuk anak atau mengiming-imingi anak untuk melakukan persetubuhan secara berulang. Taufik pun dituntut dengan 12 tahun penjara serta denda Rp 1,25 miliar.
Kemarin, Taufik dihadirkan ke persidangan dengan agenda pembelaan terhadap tuntutan. Pria berusia 24 tahun ini didampingi penasehat hukum dari LBH Suara Keadilan. Namun sidang yang dipimpin majelis hakim Setyaningsih itu tertutup untuk umum.
Usai sidang, Lisman salah satu tim penasehat hukum menyatakan pihaknya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Alasannya karena terdakwa menyesali perbuataanya dan berjanji tak akan mengulangi.
“Intinya pledoi tadi meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Karena terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuataan tersebut,” ujar Lisman.
Tak hanya itu, menurut Lisman terdakwa juga meminta keringanan kepada majelis hakim. Ia berjanji merasa bersalah dengan perbuataan sodomi tersebut.
“Intinya juga minta keringanan, sidang putusan minggu depan,” tegas Lisman.
Diketahui, pencabulan yang dilakukan Taufik terjadi sejak 2021 lalu di sekitaran Kecamatan Sekupang. Perbuatan itu dilakukan terdakwa berulang kali hingga akhirnya ketahuan pada akhir 2023 lalu. Korban yang masih duduk di sekolah dasar tersebut dibujuk terdakwa untuk melakukan persetubuhan dan sering diberi uang usai melayani nafsu terdakwa. (*)
Reporter: Yashinta