Jumat, 4 Oktober 2024

Sopir Angkot Cabuli Bocah SD, Kini Jadi Pesakitan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Hotman Hutapea, sopir angkutan kota Bimbar menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/7). Pria berusia 60 tahunan ini didakwa atas kasus perlindungan anak karena mencabuli bocah 12 tahun.

Kemarin, Hotman Hutapea menjalani sidang perdana di dampingi LBH Suara Keadilan, sebagai penasehat hukum yang ditunjuk majelis hakim. Agenda persidangan adalah dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel. Namun pembacaan dakwaan, sidang tersebut tertutup untuk umum.

Usai persidangan, JPU menjelaskan terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau 81 ayat 2, tentang perlundungan anak di bawah umur.

Baca Juga: Merusak Jalan, Warga Seibeduk Keluhkan Truk Pengangkut Tanah

“Tadi hanya pembacaan dakwaan, terdakwa tak keberatan atas dakwaan,” ujar jaksa.

Penasehat hukum, Lisman membenarkan bahwa kliennya tak keberataan atas dakwaan. Sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi pada 18 Juli mendatang.

“Sidang ditunda 2 minggu kedepan,” sebut Lisman.

Menurut dia, Hotman merupakan sopir langganan dari orang tua korban, yang bertugas mengantar dan jemput sang anak. Namun pada awal tahun 2024 lalu, terdakwa berniat untuk mencabuli anak korban.

“Kondisi bimbar itu sepi, hanya ada korban. Korban diminta pegang alat kelamin terdakwa,” sebut Lisman.

Baca Juga: Penggelapan Mobil Rental di Batam, Dilakukan Orang Kuat dan Berkomplotan

Namun korban menolak dan berusaha kabur. Korban yang kabur pun dikejar oleh terdakwa.

“Korban dicabuli, tak sampai diperkosa,” tegas Lisman.

Atas perbuataanya itu, Hotman terancam pidana penjara 15 tahun. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update