Senin, 12 Januari 2026

Sopir CR-V Jadi Tersangka Penyelundup Ratusan iPhone

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ihpone yang berhasil diamankan petugas dari pelaku penyelundupan. f.yashinta

batampos– Penyidik Bea Cukai (BC) Batam menetapkan sopir atau penyelundup 797 iPhone bekas di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur sebagai tersangka. Tersangka merupakan warga Tanjung Pinang, berinisial RS, 36 tahun.

“Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Kita mengamankan sopir dan menetapkan tersangka, karena ada pidananya,” ujar Kepala BC Batam, Zacky Firmansyah di Batu Ampar, Rabu (1/10).

Penegahan ponsel bekas ini dilakukan petugas BC Batam pada Sabtu (27/9) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Barang ilegal tersebut disembunyikan RS dalam koper dan tas, serta diangkut menggunakan mobil Honda CR-V BP 1291 AE ke kapal KMP Barau.

BACA JUGA: 797 Unit iPhone yang Dibawa Mobil CR-V Gagal Diselundupkan Lewat Kapal Roro

“Ponsel ini dibawa dari Batam ke Tanjung Pinang dengan tujuan akhir ke Sintete (pelabuhan), Kalimantan Barat,” kata Zacky.

Kepada petugas, RS mengaku ditugaskan oleh rekannya berinisial AR yang berada di Kalimantan Barat. Tersangka diupah Rp 24 juta untuk mengantarkan seluruh iPhone ilegal tersebut.

“AR ini yang memerintahkan dan upah akan diberikan saat sampai ke lokasi tujuan,” kata Zacky.

Dari pemeriksaan petugas, 797 ponsel bekas tersebut berjenin iPhone 11, 12 dan 13. Seluruh ponsel ini bernilai Rp 3,2 miliar dan penyelundupan berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

“Tindak lanjutnya, kita juga sudah melakukan pemanggilan terhadap AR ini,” ungkap Zacky.

Dengan masih adanya kssus penyelundupan ponsel ini, Zacky mengimbau mssyarakat untuk berhati-hati membeli ponsel. Ia meminta masyarakat terlebih dahulu memastikan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel.

“Jangan tergiur dengan barang murah. Karena ponsel legal itu terdaftar di Bea Cukai dan Kemenperin,” kata Zacky.

Diketahui, IMEI Kemenperin untuk perangkat yang dijual resmi di dalam negeri, sedangkan IMEI Bea Cukai untuk perangkat impor yang dibawa penumpang atau kiriman.

Registrasi IMEI Kemenperin dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia, sementara registrasi IMEI Bea Cukai dilakukan oleh penumpang atau penerima kiriman saat tiba di Indonesia.

“Tersangka ini melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 tahun 2006 tentang kepabeanan yang belum diselesaikan. Dengan ancaman hukuman 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar,” tutup Zacky. (*)

Reporter: Yofi

Update