batampos – Polresta Barelang langsung menahan FN, sopir truk tangki pengangkut minyak yang menggilas Briptu Ayub Fitra hingga tewas. Pria 52 tahun ini terancam hukuman 6 tahun penjara.
FN dijerat pasal 310 ayat 4 UU nomot 22 tahun 2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu-lintas sampai ada korban meninggal dunia.
“Langsung ditahan dan dikenakan UU lalu lintas. Karena ada korban jiwa,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Dabariba, Rabu (7/6/2023).
Baca Jgua: Ditlantas Polda Kepri Siap Tindak Tegas Truk yang Ugal-Ugalan di Batam
Selain sopir, Unit Gakkum Lantas Polresta Barelang juga mengamankan barang bukti berupa mobil truk tangki BP 9238 YD dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 5597 QE milik korban.
“Kendaraan sudah diamankan juga. Untuk detail kronologis dan kelalaiannyabnanti akan disampaikan,” katanya.
Briptu Ayub merupakan anggota Polresta Barelang yang bertugas di Polsek Bulang. Pria 28 tahun ini tewas di lokasi kejadian, dan dimakamkan di TPU Sei Temiang.
Baca Juga: Reaksi Wali Kota Batam Saat Tinjau Jalan Amblas di Turunan Bukit Daeng
Pemakaman dilakukan secara upacara kedinasan yang dimpimpin Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
“Upacara pemakaman dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan atas jasa, pengabdian dan pengorbanan almarhum kepada Bangsa dan Negara Negara Republik Indonesia,” kata Nugroho.
Baca Juga: Jelang PPDB Tingkat SMP, Jefridin: Jangan Memberi Janji-janji
Dalam kesempatan itu, Nugroho menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Dan berpesan kepada anggotanya untuk tetap berbuat baik kepada semua orang.
“Kami keluarga besar Polresta Barelang menyampaikan turut berdukacita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhum. Semoga almarhum mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” tutupnya.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri