batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Bapelitbangda terus mengintensifkan sosialisasi mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan mekanisme distribusi pajak akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022. Pada Selasa (18/2), kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Batu Aji, yang menjadi kecamatan ke-9 dari total 10 kecamatan di Batam yang menjadi target program.
Sekretaris Bapelitbangda Kota Batam, M. Aidil, menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan perubahan sistem pembagian pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, pajak kendaraan dikumpulkan di kas provinsi dan didistribusikan ke kabupaten/kota melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tiga bulan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang HKPD, pembagian pajak menjadi lebih langsung, di mana hak provinsi dan kabupaten/kota langsung ditentukan saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Aidil menyebutkan bahwa dengan sistem lama, penerimaan PKB dan BBNKB Kota Batam hanya mencapai Rp140 miliar, meskipun sekitar 70% kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terdaftar di Batam. Dengan mekanisme baru ini, pendapatan dari sektor pajak kendaraan diharapkan meningkat hingga Rp285 miliar pada tahun ini. Namun, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih menjadi tantangan, terutama di Kecamatan Batu Aji, di mana sekitar 45% wajib pajak kendaraan belum memenuhi kewajibannya. (*)
Reporter: Eusebius Sara



