
batampos – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi berat kepada SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam, dengan pemberhentian pasokan dan dilarang beroperasi. Sanksi diberikan karena SPBU itu terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.
Terungkapnya permainan yang dilakukan pihak SPBU, berawal dari postingan masyarakat di dunia maya. Pada postingan itu, menjelaskan ia sebagai pengendara tak bisa mengisi BBM jenis Pertalite dengan alasan petugas dalam masa audit.
Namun berselang beberapa saat, SPBU tersebut kedatangan sepeda motor becak yang memuat jeriken-jeriken dan langsung dilayani untuk pengisian. Kejadian itu lantas dikomentari oleh masyarakat dan memviralkan di jagad maya.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, membenarkan hal tersebut. Satria menjelaskan, adanya permainan yang dilakukan pihak SPBU, bermula pada Sabtu (26/4) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB. Saat itu, sistem digitalisasi di SPBU mengalami gangguan. Pihak SPBU menawarkan konsumen untuk mengisi Pertamax sebagai alternatif. Namun, tak lama kemudian, sekitar pukul 03.25 WIB, sistem kembali normal.
Baca Juga: Tidak Terlihat Selama 3 Hari, Penghuni Kos di Bengkong Ternyata Gantung Diri
Ketika sistem telah pulih, terdapat kendaraan motor becak yang melakukan pengisian BBM Pertalite menggunakan jeriken. Pihak SPBU tetap melayani transaksi tersebut tanpa disertai surat rekomendasi resmi, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
“Setelah sistem normal, ada konsumen motor becak yang melakukan pengisian BBM Pertalite dengan menggunakan jeriken dan dilayani oleh pihak SPBU,” ujar Satria, Senin (28/4).
Dijelaskannya, sebelum kejadian ini mencuat ke media, Pertamina Patra Niaga telah lebih dulu melakukan kajian atas dugaan pelanggaran tersebut. Hasil pemeriksaan, termasuk tinjauan CCTV di lokasi, mengonfirmasi adanya pelanggaran yang dilakukan SPBU.
“Saat ini kami telah melakukan pengecekan ke SPBU dan memeriksa CCTV SPBU tersebut dan SPBU telah terbukti melanggar, melakukan pengisian kepada konsumen yang menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi,” tegasnya.
Terhadap pelanggaran/kelalaian yang dilakukan Pertamina memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku, berupa pemberhentian pasokan produk BBM Pertalite kepada SPBU tersebut dalam rentang waktu hingga 7 hari terhitung hari ini (29 April 2025).
Baca Juga: May Day di Batam Bakal Diikuti 1.000 Buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
“Selama masa sanksi, pihak SPBU diwajibkan memperbaiki mekanisme penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sesuai ketentuan berlaku. Jika perbaikan tidak dilakukan, sanksi lebih berat siap menanti,” jelasnya.
Pertamina menegaskan komitmennya untuk menjaga pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai regulasi pemerintah.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah melakukan pelaporan. Ini bukti nyata kepedulian masyarakat terhadap distribusi BBM yang tepat sasaran,” ujar Satria. (*)
Reporter: Yashinta



