batampos– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan kasus dugaan bagi-bagi uang oleh calon DPD RI Ria Saptarika dan anaknya caleg DPRD Batam Zhafir Ria Saptarika di Belakang Padang beberapa waktu lalu menjadi temuan.
“Iya benar, tanggal 6 Februari kemarin kita registrasi menjadi temuan, ” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Provinsi Kepri, Dr. Rosnawati, Senin (12/2).
Rosnawati menyebutkan, usai ditetapkan dan diregistrasi menjadi temuan, selanjutnya bakal proses penanganan selama 14 hari kerja. Menurutnya, proses penanganan tersebut sudah sesuai dengan aturan dugaan penanganan pelanggaran pemilu.
“Saat ini sedang proses penanganan selama 14 hari kerja setelah temuan diregister, ” tambahnya.
Rosnawati menambahkan, pihak Bawaslu baru bisa memberikan informasi dan langkah selanjutnya setelah proses penanganan ini selesai. “Ya, setelah proses penanganan baru bisa kita infokan langkah selanjutnya, ” ujar Rosnawati singkat.
BACA JUGA:Â Bawaslu Kepri Kumpulkan Bukti Bukti Terkait Anggota DPD RI Bagi-Bagi Uang di Sekanak Raya
Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Provinsi Kepri, Febri Adinanta menambahkan, saat ini sudah mulai proses klarifikasi. Sesuai aturannya, paling lama 14 hari sebelum dilakukan pembahasan tindaklanjut dari klarifikasi ini.
“Nanti akan dijadwalkan undangan klarifikasinya, ” ujar Febri.
Ia menyebutkan, klarifikasi dilakukan setelah terpenuhinya syarat formil dan materil dari sebuah temuan. Adapun dasar klarifikasi ini adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang sentra Gakkumdu.
Sementara, calon anggota DPD RI dapil Kepri yang juga anggota DPD RI, Ria Saptarika, menyayangkan laporan dugaan pemilu ini. Bahkan di Batam Pos, Ria sudah berulang kali buka suara soal kasus dugaan money politik yang tengah diusut Bawaslu. Bahkan ia menepis ada money politik di kegiatannya yang dilaksanakan di Kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam.
Ria menyebut bahasa money politik yang dilaporkan Bawaslu itu tidak mendasar dan terkesan sepihak. Pasalnya pada saat itu dia tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi MPR 4 Pilar.
“Artinya mereka (panwaslu) sepihak menggunakan bahasa money politik yang sungguh tidak sedap didengar, ” ujar Ria.
Ria menjelaskan dalam aturan MPR RI setiap anggota DPD RI yang melakukan kegiatan reses bisa memberikan uang transportasi kepada para peserta. Ia juga menjelaskan amplop yang berisi uang transportasi itu juga distempel atas nama dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Karena ada aturan dan panduan di MPR serta diatur mekanisme beserta rincian uang transportasi ini. Pada amplop uang transport itu distempel nama saya sebagai anggota DPD RI, bukan sebagai calon DPD RI,” ujarnya.
Disinggung mengenai proses klarifikasi ke Bawaslu, ia menjawab menunggu pemanggilan ini supaya informasi yang dianggap menyesatkan ini bisa diluruskan. “Tentu kooperatif jika nanti dipanggil Bawaslu. Apa yang kita sampaikan ini akan kami klarifikasi ke Bawaslu sehingga bisa diluruskan, ” ujarnya. (*)
Reporter: Rengga Y