Sabtu, 10 Januari 2026

Status Kampung Tua, Prioritas Amsakar-Li Claudia

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kepala Badan Pengusahaan Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berkomitmen menyelesaikan masalah status kampung tua di Kota Batam untuk memberikan kepastian kepada warga yang bermukim di titik-titik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 105 Tahun 2004 ditetapkan sebanyak 37 titik kampung tua di seluruh Kota Batam. Pengakuan terhadap keberadaan kampung tua di Kota Batam juga ditegaskan dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 6 Tahun 2025.

Tokoh masyarakat Tanjunguma, Ismail Muslimin, mengatakan Kepala BP Batam Amsakar Achmad bersama wakilnya, Li Claudia Chandra tengah menyusun konsep penyelesaian status kampung tua ini. “Penyelesaian status kampung tua harus menyeluruh, tidak parsial, sehingga memerlukan perencanaan yang matang, yang tidak akan menjadi masalah baru di kemudian hari,” ujar Ismail, Jumat, 24 Oktober, di Batam Center.

Ismail yang aktif mengadvokasi hak-hak warga kampung tua, menyatakan ia meyakini Amsakar-Li Claudia tidak akan lari dari komitmen yang sudah mereka ucapkan. “Saya kenal Amsakar sudah belasan tahun. Ia orang yang teguh pada janji yang diucapkan. Kita dukung niat baik dan kerja beliau,” katanya.

Akademisi dari Universitas Riau Kepulauan, Amrullah Rasal, mengatakan penyelesaian status kampung tua harus selaras dengan seluruh peraturan dan perundang-undangan di atasnya. “Keputusan tentang kampung tua di Kota Batam ini harus sinkron dengan seluruh aturan hukum yang ada, sehingga tidak menjadi polemik baru setelah ditetapkan,” kata Amrullah.

Oleh karena itu, kata Amrullah, pengambilan keputusan terkait masalah sensitif ini membutuhkan waktu sebab berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Perkampungan tua menjadi masalah klasik yang tak kunjung usai. Pada Peraturan Daerah Kpta Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam 2021 – 2041 tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur terkait dengan perkampungan tua.

Sebaliknya, pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 justru secara eksplisit mencantumkan tentang pengertian kampung tua.

Praktisi hukum, Achsan Sajri, menyebutkan dengan turunnya Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan kampung tua menunjukkan posisi Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai pelindung khazanah budaya Melayu dan peduli terhadap warga kampung tua.

“Pak Amsakar dan Ibu Li Claudia sudah berkomitmen dengan turunnya Perka BP Batam Nomor 6/2025 yang secara eksplisit menunjukkan misi khusus kepemmpinan mereka untuk memproses legalitas kawasan kampung tua,” ujarnya. (*)

Update