Sabtu, 18 Mei 2024
spot_img

Stiker Langganan Parkir Sudah Bisa Dicetak

Dishub Siapkan Surat Edaran Parkir Langganan bagi ASN

Berita Terkait

spot_img
Juru Parkir Dalil Harahap2
Juru parkir saat mengatur kendaraan di Nagoya, Lubukbaja, Sabtu (3/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menyebutkan bahwa stiker parkir berlangganan kini telah dicetak dan siap dipasang bagi para pengguna kendaraan bermotor di Kota Batam. Untuk tahap pertama ini, stiker berlangganan yang datang baru untuk sepeda motor.

“Ya, baru untuk sepeda motor. Untuk kendaraan roda empat masih proses pengiriman. Kami jadwalkan awal Mei untuk roda empat juga telah datang,” ungkap Salim, Minggu (28/4).

Menurutnya, bagi masyarakat Batam yang ingin berlangganan bisa langsung datang ke kantor Dishub Kota Batam. Nantinya, setiap kendaraan yang telah mendaftar sebagai pelanggan akan diberikan stiker parkir khusus yang dicetak oleh Dishub.

“Untuk saat ini pendaftaran baru kita buka di kantor Dishub Batam atau tepatnya di UPT Parkir Dishub Batam. Ke depan kita juga akan membuka layanan pendaftaran berlangganan parkir di beberapa lokasi seperti kantor Wali Kota Batam dan beberapa mall yang ada di Kota Batam,” tambah Salim.

Salim menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terkait sistem parkir berlangganan. Dengan adanya sistem parkir berlangganan ini, diharapkan meningkatkan kedisiplinan penggunaan parkir dan mengurangi kemacetan serta konflik terkait parkir di Batam.

Untuk tarif retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum telah ditetapkan yakni kendaraan roda 2, biaya berlangganan sebesar Rp 250.000 per tahun, roda empat sebesar Rp 600.000 per tahun, dan roda 6 sebesar Rp 750.000 per tahun.

“Untuk pendaftaran hanya perlu membawa foto kopi STNK dan melakukan pembayaran di UPT Parkir Batam,” ucap Salim.

Masa berlaku parkir berlangganan tersebut adalah satu tahun. Dimana pendaftaran berbasis web, sehingga data kendaraan yang terdaftar akan tersimpan di sistem Dishub. Petugas hanya cukup melakukan barcode dan disana nantinya akan muncul data kendaraan dan masa berlaku parkir langganan.

Tak sampai disitu saja, pihaknya juga akan membuat surat edaran yang berisi himbauan bagi ASN di kota Batam terutama pejabat dan kepala UPT untuk menggunakan stiker berlangganan ini. Ini ditujukan sebagai percontohan kepada masyarakat untuk menggunakan stiker parkir berlangganan.

“Ini kan retribusi jadi gak ada unsur paksaan, atau pun sanksi bagi ASN. Hanya saja kita beri himbauan melalui surat edaran yang langsung ditandatangani Wali Kota Batam. Kita berharap melalui sistem ini benar -benar efektif dan berjalan maksimal sehingga tak ada lagi permasalahan parkir,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono mengaku sangat mendukung penuh parkir berlangganan ini di Kota Batam. Menurutnya, melalui parkir berlangganan ini akan sangat efisien dan efektif karena mampu meminimalisir tingkat kebocoran kas daerah dan peredaran uang kas di sektor parkir

“Kita sejak awal mendukung penuh ini, karena sebagaimana kita tau indikasi kebocoran retribusi parkir cukup besar. Makanya dengan berlangganan ini tak ada lagi uang kas yang beredar karena langsung masuk kas daerah, ” ujar Djoko.

Tinggal bagaimana lanjutnya, memberdayakan jukir di lapangan secara maksimal. DPRD kata Djoko berharap seluruh kendaraan di Batam menerapkan parkir berlangganan ini sehingganya selain akan lebih terjangkau dibanding tarif biasa, parkir berlangganan juga menutup tingkat kebocoran parkir. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update