Minggu, 17 November 2024

Suami Bunuh Istri karena Masalah Ekonomi, Ini Kesaksian Ibu Korban

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: Rekonstruksi kasus pembunuhan biduan cantik Riska Trisnawati, Selasa (20/12).

batampos – Kasus dugaan pembunuhan Riska Trisna Wati, seorang penyanyi di Batam bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Resa Pahlevi, suami korban duduk sebagai terdakwa yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan wanita beranak satu itu.

Agenda sidang yakni mendengarkan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanoel. Ada dua orang saksi yang hadir dalam sidang yang berlangsung virtual itu yakni mertua terdakwa atau ibu korban, serta adik kandung korban.

Dalam keteranganya, ibu korban yakni Erni menjelaskan pembunuhan terhadap putri kandungnya terjadi di rumahnya pada 29 November 2022 lalu. Saat itu, ia keluar rumah untuk kegiatan olahraga. Sedangkan di rumah, ada Riska (korban), terdakwa, serta cucunya berusia 4 tahun.

Baca Juga: Tarif UWT Tahun 2023 untuk Wilayah Batam Centre dan Nagoya

Sepulang dari luar rumah, ia melihat cucunya tengah bermain. Kemudian Erni menanyakan keberadaan Riska kepada cucunya yang tengah bermain.

“Saya minta cucu saya lihat mamanya di kamar, kemudian tak ada. Ternyata kondisi kamar gelap, lampu tidak bisa hidup,” kata Erni.

Mengetahui lampu di kamar putrinya mati, ia pun mencoba untuk menghidupkan dengan cara memutar bola lampu. Saat lampu hidup, ia melihat putrinya tengah berbaring dan ditutupi seliput. Ia sempat memanggil korban, namun tak ada respon sama sekali.

“Saya buka selimut, ternyata anak saya sudah tak bergerak. Ada darah di kepalanya,” sebut Erni.

Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Batam Turun 34,64 Persen, Wisatawan India Menyodok

Mengetahui anaknya meninggal, Erni histeris dan kemudian menelpon suaminya yang tengah berada di luar rumah. Suaminya meminta agar memanggil pak RT untuk melihat kondisi korban

Tak hanya itu, Erni juga menghubungi terdakwa dan menanya keberadaanya dimana. Kemudian terdakwa menjawab sedang keluar dan berada di Batuaji.

“Saya bilang cepat pulang, terdakwa jawab iya. Tapi tak pulang-pulang,” ungkap Erni.

Dijelaskan Erni, ia baru tahu bagaimana terdakwa membunuh putrinya saat proses rekontruksi. Dimana dalam proses rekontruksi, pembunuhan berawal dari terdakwa yang memeluk korban, kemudian ditolak korban. Karena terus ditolak, terdakwa memukul kepala korban dengan botol kaca yang ada di atas lemari hingga berdarah. Saat kondisi lemas, kemudian terdakwa melepaskan hasrat seksualnya kepada korban yang merupakan istri terdakwa. Namun setelah itu, terdakwa malah mencekik korban hingga tewas.

“Mereka ini memang sering cekcok, permasalahan ekonomi. Terdakwa jarang memberi uang belanja, bahkan untuk beli susu anak juga,” ujar Erni.

Baca Juga: Aktifitas Proyek Pematangan Lahan Perburuk Kondisi Jalan S Parman Seibeduk

Cekcok antara korban dan terdakwa, juga berawal saat korban meminta terdakwa menjemput mesin cuci yang ada di rumah untuk dibawa ke rumah mertua di Sengkuang. Saat itu, terdakwa dan korban serta cucunya tinggal di rumahnya karena rumah sedang di renovasi.

“Mereka sementara tinggal di rumah saya, karena rumah mereka sedang di renovasi,” tegas Erni.

Sementara keterangan adik korban, cuma mengetahui kakak kandungnya sudah dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamar.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim Sapri Taringan menanyakan tanggapan terdakwa terhadap keterangan saksi. Sebagian keterangan saksi dibenarkan terdakwa, namun ia membantah tak menafkahi istri yang telah memberi anak berusia 4 tahun itu.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Baca Juga: Keroyok Pengunjung Tempat Hiburan Malam, 3 Pria Ditangkap Polisi

JPU Karya So Immanoel menjelaskan, motif pembunuhan yang diduga dilakukan terdakwa karena sakit hati dengan perkataan korban. Apalagi korban juga sudah cukup lama mendiamkan terdakwa.

“Motif sakit hati. Intinya karena permasalahan ekonomi, korban kerap tak diberi nafkah oleh terdakwa,” jelas Noel.

Dijelaskan Noel, terdakwa Resa didakwa dengan pasal pembunuhan yakni pasal 338 KUHAP dan pasal KDRT. Ancaman penjara yakni 20 tahun hingga seumur hidup penjara. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update