batampos – Agus Salim Nasution dan Miflah Sahara alias Sarah, pasangan suami istri nekat menjadi komplotan pencuri warung kosong. Akibatnya, pasangan suami istri ini menjadi pesakitan dan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Kemarin, adalah agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa Nani menjelaskan perbuataan Agus dan Sarah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 363 KUHP.
“Karena itu, terdakwa sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” sebut Nani.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bundaran Kabil, Tewas Tabrak Fuso Berhenti
Menurut Nani, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Untuk terdakwa Agus, sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut pidana terhadap Agus dengan 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Miflah Sahara dituntut dengan 1 tahun dan 6 bulan. Hukuman yang dijatuhi terdakwa dikurangi dengan terdakwa ditahan,” sebut Nani.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Namun anehnya, saat permintaan keringanan hukuman tak terlihat tanda-tanda menyesal kedua terdakwa.
“Minta keringanan yang mulia. Berjanji tak akan mengulangi perbuataan yang sama,” ujar terdakwa secara bergantian.
Baca Juga: Pekerja PT VME Tewas, Terkena Hantaman Flange
Menangapi itu, pimpinan sidang hakim Vabianes Stuart Wattimena kembali mengingatkan bahwa perbuatan mencuri adalah salah. Apalagi mereka adalah suami istri, yang harusnya menjadi tauladan yang baik untuk anak-anak.
“Apalagi kamu (Agus) sudah resedivis. Saya rasa tuntutan 2,5 tahun itu sudah pas untukmu. Karena sudah pernah masuk penjara juga. Tak tampak menyesal saya lihat,” sebutnya
Pimpinan sidang pun menunda sidang hingga pekan depan. Namun sebelum menutup sidang, ia mengingatkan pasangan suami istri itu agar berprilaku baik di dalam penjara.
“Minggu depan kembali lagi untuk putusan. Kalian harus bersikap baik di penjara,” harapnya.
Baca Juga: 4 Buronan Filipina Masuk Batam Difasilitasi WN Singapura
Diketahui, pasangan suami istri ini menjadi komplotan pencurian di sebuah warung makan kawasan Tiban, Sekupang pada 16 Mei dinihari lalu. Dalam menjalankan aksi, mereka berkomplotan berlima untuk mencari lokasi target yang akan jadi sasaran pencurian.
Dalam aksi pencurian di warung makan itu, pasangan suami istri bersama rekan pencuri lainnya berhasil mengasak 8 tabung gas, 2 kompor gas, beras 2 karung, telur 4 papan dan lainnya. Sehingga menyebabkan kerugiaan korban Rp 4,1 juta. (*)
Reporter: Yashinta