batampos – Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, pasangan suami istri didakwa dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba. Uang sebesar Rp 1,020 miliar diduga upah yang diterima Ikram menjadi kurir antar jemput sabu dari Malaysia, yang kemudian oleh Nurhidayati ditukar dalam bentuk ringgit dan ditabung di salah satu Bank Malaysia.
Tak hanya itu, dari uang hasil kejahatan narkoba, pasangan ini menggunakan uang untuk biaya pernikahan, membeli mobil, membeli emas, perlengkapan elektronik rumah, hingga menukar uang Rp 1 miliar lebih dalam bentuk ringgit dan ditabung di bank Malaysia.
Kemarin, keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam dan didampingi oleh tim PH dari LBH Suara Keadilan. Agenda persidangan yakni menghadirkan saksi dari pemilik money changer tempat terjadinya transaksi penukaran uang hasil TPPU tersebut.
Keterangan saksi dari money changer menjelaskan, awalnya tidak tahu jika uang yang ditukarkan adalah hasil dari kejahatan narkoba. Sebab, uang tersebut ditukar oleh seseorang bernama Dea yang menyebutkan uang dengan jumlah besar di dapat dari hasil kebun sawit nomor 2 terbesar.
“Saya sempat tanya uang dari mana, orang bernama Dea menjelaskan uang tersebut hasil sawit, yang akan ditabung. Saya sempat ditunjukan bukti chat, namun salah saya memang tak menanyakan legalitas perusahaan sawit yang disampaikan,” jelas saksi.
Menurut saksi, dalam kurun waktu transaksi 2 minggu, uang dari rekening Nurhidayanti ditukar dalam bentuk ringgit dan dimasukan ke salah satu bank di Malaysia. Total uang yang ditukar selama dua minggu berkisar Rp 1 miliar lebih.
“Saya tidak curiga. Saya tak ada dapat komisi. Keuntungan kami hanya nilai tukar dari kurs saja,” tegas saksi.
Masih kata saksi, saat adanya penangkapan terdakwa dan ia didatangi polisi, barulah ketahuan jika uang tersebut hasil kejahatan narkoba.
“Saya tidak curiga sama sekali,” imbuh saksi lagi.
Keterangan saksi dibenarkan oleh pasangan suami istri ini. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Yuanne hingga minggu depan dengan agenda masih keterangan saksi.
“Sidang ditunda minggu depan, agenda saksi ahli yang dihadirkan Jaksa,” tegas Yuanne.
Perbuataan pasangan suami istri ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda.
Diketahui, uang berjumlah miliar rupiah didapat Ikram sebagai kurir narkoba dari OPL ke Batam. Setiap kali transaksi, Ikram bisa menerima upah ratusan juta, tergantung dari berapa jumlah sabu yang dijemput. Terakhir kali, Ikram menjemput 50 kilogram sabu dan diupah ratusan juta. Peebuataan Ikram terungkap oleh Tim Ditnarkoba Polda Kepri beberapa waktu lalu. (*)
Reporter: Yashinta