Jumat, 20 September 2024

Suami Istri Masuk Penjara Karena Mencuri untuk Pembeli Susu, 5 Anak Terlantar

Berita Terkait

spot_img

IMG 20231026 WA0057 e1698376040452
Pasangan suami istri, Erna Yanti dan Rudi Efendi saat menjalani p[ersidangan di PN Batam, Kamis (26/10). F.Yashinta
batampos – Pasangan suami istri, Erna Yanti dan Rudi Efendi nekat mencuri dompet berisi uang Rp 6 juta untuk membeli susu dan hutang persalinan. Akibatnya, mereka pun masuk jeruji besi, hingga 5 anak yang masih di bawah umur terlantar.

Meski telah meminta maaf dan berniat mengembalikan kerugian korban, keduanya tetap berproses hukum. Alasannya, karena korban belum memaafkan pasangan suami istri ini dan berharap keduanya dihukum.



Padahal saat itu, Erna baru usai melahirkan dan masih dimasa nifas. Usia bayi atau anak terakhir mereka masih merah yakni 2 pekan.

Baca Juga: Remaja di Batam Belasan Kali Curi Motor, Ini Lokasi Dia Terakhir Beraksi

Kemarin, pasangan suami istri ini dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Try Januarty. Keduanya dinyatakan terbukti dengan pasa 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam tuntutan itu, Try menuntut Rudi dengan 1 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Erna dituntut dengan 9 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Rudi dan Erna terbukti bersalah, menuntut Rudi dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut terdakwa Erna 9 bulan penjara. Dikurangi dengan selama terdakwa ditahan,” kata Try menyelesaikan tuntutan.

Mendengar tuntutan itu, pasangan suami istri ini menangis. Mereka tak kuasa dengan tuntutan hukuman cukup berat dialamatkan jaksa kepada mereka. Apalagi, mereka harus mengingat kondisi lima anak yang masih kecil-kecil hidup tanpa kehadiran orang tua.

Kuasa hukum terdakwa Erna dari LBH Mawar Saron, Rio Ferdinan Turnip kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk pembelaan. Ketua hakim, Edy Sameaputty pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

“Kami minta waktu 2 minggu untuk pembelaan,” kata Rio usai sidang.

Baca Juga: Mantan Bendahara DPRD Batam Ditahan, Ini Kasusnya

Perkara pasangan suami istri ini cukup menarik pengunjung sidang. Sebab, hampir setiap sidang berlangsung, pasangan suami istri ini selalu menangis. Empat dari lima anak mereka selalu hadir mengikuti proses persidangan.

“Kami sudah minta maaf kepada korban, minta ibu dibebaskan. Sudah bersujud juga dikaki ibu itu, tapi tetap tak dimaafkan,” ujar salah satu anak terdakwa di luar ruang sidang.

Menurut dia, saat ini hidup mereka tak menentu dan berharap belas kasihan orang. Apalagi, selama dua bulan lebih ini, mereka tinggal di rumah bibinya, kakak dari Rudi di kawasan ruli Baloi. Mirisnya, kehidupan bibinya juga serba kekurangan.

“Untuk uang sekolah saja kami berharap dari orang. Adik paling kecil dititip di Lapas tempat mama di tahan. Mama di tahan saat adik bayi usia 2 minggu,” sebutnya lagi.

Baca Juga: Kejari Batam Sidik Dugaan Korupsi Renovasi Gedung BPJSTK

Pada proses keterangan terdakwa pekan lalu, Rudi mengakui telah mengambil dompet milik korban saat berbelanja di swalayan kawasan DC Mall pada bulan Juli lalu. Niat itu muncul saat melihat tas korban terbuka dan melihat dompet korban.

“Saya bilang ke istri ambil dompet untuk bayar hutang persalinan dan hutang lainnya. Istri sempat melarang, tapi saya paksa, dan akhirnya melunak,” ujar Rudi.

Menurut dia, saat membuka dompet di rumah ia menemukan uang sebanyak Rp 6 juta. Namun ia kaget ketika melihat identitas korban yang merupakan ibu bayangkari.

“Saya langsung pulangkan dompet, tapi uangnya sudah terlanjur untuk bayar hutang. Pekerjaan saya hanya ojek, istri ibu rumah tangga. Dan saya punya lima anak,” ujar Rudi menangis. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update