batampos – Pasangan suami istri, Bambang Setiawan alias Wawan dan Dewi Yulia Citra alias Dewi divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/9) sore. Mereka berdua dinilai terbukti sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis extasi.
Vonis hukuman terhadap pasangan suami istri ini sama persis dengn tuntutan jaksa. Yang mana atas tuntutan itu, keduanya menerima. Namun usai sidang, Dewi menangis histeris sembari memeluk keluarganya.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Benny Yoga Dharma menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum. Hal itu dipertimbangkan setelah melihat fakta dan pembuktiaan persidangan, dimana terdakwa juga mengakui perbuataanya.
“Perbuataan terdakwa tidak ada alasaan pemaaf dan pembenar, sehingga harus dihukum,” tegas Benny.
Menurut Benny, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa merasa bersalah, dan tidak akan mengulangi perbuataan tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap Bambang dan Dewi, dengan masing-masing 15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Benny.
Tak hanya itu, hakim Benny juga menjatuhkan denda Rp 5 miliar untuk kedua terdakwa. Yang apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara.
“Subsider hukuman 1 tahun penjara, apabila denda tak dibayar,” sebut Benny.
Usai pembacaan vonis, hakim Benny mempertanyakan bagaimana tanggapan terdakwa dan jaksa. Yang oleh suami istri ini mengaku menerima
“Terima pak hakim,” ujar mereka, hal senada disampaikan jaksa, karena vonis sama persis dengan tuntutan jaksa.
Diketahui, pasangan suami istri ini ditangkap polisi saat berada di depan restoran kawasan Harbourbay pada Maret 2024 lalu. Berawal polisi mendapatkan informasi adanya penjual extasi, berdasarkan informasi itu polisi pun melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli.
Dan benar saja, setelah dilakukan komunikasi, mereka pun sepakat bertemu di kawasan Harbourbay. Dari pasangan suami istri ini, polisi menemukan ribuan butir extasi dengan berbagai logo. Satu butir extasi dijual Rp 200 ribu. Ribuan extasi itu didatangkan dari Malaysia dengan cara diselundupkan. (*)
Reporter: Yashinta