Sabtu, 17 Januari 2026

Suami Majikan Tidak Terlibat Penganiayaan ART, Polisi: Sudah Pisah Ranjang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
R, majikan korban sebagai pelaku utama penganiayaan ART.

batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang hingga saat ini menetapkan 2 orang tersangka penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Kedua pelaku yakni R, majikan korban, dan M, rekan kerja sesama ART.

“Sampai saat ini pemeriksaan terus berlanjut. Berdasarkan fakta penyidikan, untuk sementara 2 tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian.

Informasi yang didapatkan, penganiayaan tersebut hanya dilakukan oleh kedua pelaku selama setahun. Di dalam rumah tersebut, R tinggal bersama anak dan 2 ART.

“Pelaku ini sudah tidak tinggal serumah lagi dengan suaminya. Sudah lama pisah ranjang, tapi belum bercerai,” ujar salah seorang penyidik.

Suami R berprofesi sebagai pengacara. Selama pisah ranjang, R diketahui menjalani hubungan asmara dengan pria asal Korea.

“Tapi ketika ditanya pria Korea itu, pelaku ini tidak mengakuinya,” kata penyidik tersebut.

Penyidik menjelaskan R merupakan otak penganiayaan. Bahkan, ia meminta M untuk menganiaya setiap korban melakukan kesalahan.

“Dan setiap kesalahan korban itu dicatat di dalam buku. Nanti dilaporkan ke majikan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Kedua pelaku yakni R, majikan korban, dan M, rekan kerja sesama ART.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan penganiayaan tersebut berawal dari kelalaian korban bekerja. Saat itu, korban lupa menutup pintu kandang hewan peliharaan majikannya.

“Karena korban lupa menutupnya, anjing peliharaan milik majikannya berantam. Sehingga pelaku marah,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (23/6) sore.

Debby menjelaskan korban dianiaya setiap melakukan kesalahan. Penganiayaan tersebut berlangsung selama setahun atau sejak Juni 2024.

“Misalkan salah memotong daging, lupa memberi makan hewan peliharaan. Selama kerja juga korban tidak digaji,” katanya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update